BatamNow.com – Natimbul Halasan Pakpahan dituntut jaksa tiga tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, terdakwa terbukti menipu notaris.
Menipu MN, seorang notaris perempuan sebesar Rp 800 Juta.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herlambang mengatakan bahwa Natimbul telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Herlambang dalam persidangan yang digelar secara virtual.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Christo Evert Natanael Sitorus, David Sitorus, Yoedi Anugrah Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (02/06/2021).
Menyatakan barang bukti berupa:
- Satu buah kalung giok mainan berwarna hijau
- Satu buah kalung mainan berwarna hitam
- Satu buah gelang mainan berwarna coklat kehitaman
- Sembilan belas lembar print out Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MN
- Dua puluh tujuh lembar print out Rekening Koran Bank BCA atas nama MN
- Lima ratus delapan puluh empat lembar Screenshot / capture Chat WhatsApp / percapakan antara NATIMBUL HALASAN I PAKPAHAN Als JAMES dengan korban dari bulan Agustus 2018 s/d bulan Oktober 2020, sehubungan dengan perkara penipuan dan atau penggelapan
- Satu unit handphone, merek Samsung Galaxy A6, Model SM-A600G/DS, warna hitam
- Satu unit handphone, merek Vivo 1806, warna hitam kombinasi biru.
Semua dirampas untuk dimusnahkan.
Lalu menyatakan barang bukti berupa:
- Satu buah ATM Bank Mandiri atas nama NATIMBUL HALASAN I PAKPAHAN
- Satu buah ATM Bank BCA atas nama NATIMBUL HALASAN I PAKPAHAN
- Satu buah KTP (kartu tanda penduduk) atas nama NATIMBUL HALASAN I PAKPAHAN
- Satu buah NPWP atas nama NATIMBUL HALASAN I PAKPAHAN.
Semua dikembalikan kepada terdakwa.
Selanjutnya barang bukti berupa 1 buah ATM Bank Mandiri milik MN dikembalikan.(JP)
👍👍👍