Tipu Notaris di Batam, Natimbul Halasan Pakpahan Dituntut Tiga Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tipu Notaris di Batam, Natimbul Halasan Pakpahan Dituntut Tiga Tahun Penjara

05/Jun/2021 16:03
Tiga Kali Tertunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penipu Notaris

Sidang di Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Natimbul yang menipu notaris. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Natimbul Halasan Pakpahan dituntut jaksa tiga tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, terdakwa terbukti menipu notaris.

Menipu MN, seorang notaris perempuan sebesar Rp 800 Juta.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herlambang mengatakan bahwa Natimbul telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Herlambang dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Christo Evert Natanael Sitorus, David Sitorus, Yoedi Anugrah Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (02/06/2021).

Menyatakan barang bukti berupa:

  1. Satu buah kalung giok mainan berwarna hijau
  2. Satu buah kalung mainan berwarna hitam
  3. Satu buah gelang mainan berwarna coklat kehitaman
  4. Sembilan belas lembar print out Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MN
  5. Dua puluh tujuh lembar print out Rekening Koran Bank BCA atas nama MN
  6. Lima ratus delapan puluh empat lembar Screenshot / capture Chat WhatsApp / percapakan antara NATIMBUL HALASAN I PAKPAHAN Als JAMES dengan korban dari bulan Agustus 2018 s/d bulan Oktober 2020, sehubungan dengan perkara penipuan dan atau penggelapan
  7. Satu unit handphone, merek Samsung Galaxy A6, Model SM-A600G/DS, warna hitam
  8. Satu unit handphone, merek Vivo 1806, warna hitam kombinasi biru.

Semua dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu menyatakan barang bukti berupa:

  1. Satu buah ATM Bank Mandiri atas nama NATIMBUL HALASAN I PAKPAHAN
  2. Satu buah ATM Bank BCA atas nama NATIMBUL HALASAN I PAKPAHAN
  3. Satu buah KTP (kartu tanda penduduk) atas nama NATIMBUL HALASAN I PAKPAHAN
  4. Satu buah NPWP atas nama NATIMBUL HALASAN I PAKPAHAN.

Semua dikembalikan kepada terdakwa.

Selanjutnya barang bukti berupa 1 buah ATM Bank Mandiri milik MN dikembalikan.(JP)

Berita Sebelumnya

Rudi Apresiasi Provinsi Mendukung Vaksinasi

Berita Selanjutnya

Wartawan Diusir, Ketua Komisi III DPRD Maluku Minta Maaf

Berita Selanjutnya
Wartawan Diusir, Ketua Komisi III DPRD Maluku Minta Maaf

Wartawan Diusir, Ketua Komisi III DPRD Maluku Minta Maaf

Comments 1

  1. Rentunas parulian Butarbutar says:
    5 tahun ago

    👍👍👍

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com