Rudi Apresiasi Provinsi Mendukung Vaksinasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rudi Apresiasi Provinsi Mendukung Vaksinasi

05/Jun/2021 15:23
Rudi Apresiasi Provinsi Mendukung Vaksinasi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina meninjau vaksinasi massal di main hall Sekolah Tabgha, Center Park, Batamcentre, Sabtu (05/06/2021). Dalam vaksinasi massal itu, sebanyak 2.100 orang divaksin.

“Terima kasih Wakil Gubernur dan Dinkes Kepri yang sudah memberikan vaksin untuk Batam,” ujarnya.

Ia mengatakan, vaksinasi di Batam terus digencarkan. Hal itu sebagai langkah pemerintah melindungi rakyatnya dari serangan Covid-19. “Ini rakyat kita, ini tugas kita,” katanya.

Ia menyampaikan, ke depan Batam menargetkan mahasiswa untuk divaksin. Selain itu, jika ada LSM maupun kelompok masyarakat lain yang akan divaksin, pihaknya akan melaksanakannya.

“Semua akan dikoordinir. Kota ingin cepat selesai agar target vaksinasi di Batam segera tercapai dan bersama Pemprov Kepri merealisasikan amanat Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Usai dari Sekolah Tabgha, Rudi juga meninjau vaksinasi di Vihara Duta Maitreya. Di lokasi sama, Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, juga mengapresiasi Pemko Batam yang gencar melaksanakan vaksinasi.

“Masyarakat juga sangat antusias dalam mendapatkan vaksin,” katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung program vaksinasi dengan menyalurkan vaksin. Tak hanya di Batam, ia akan komintmen menangani Covid-19 dengan cara vaksinasi di seluruh daerah di Kepri.

“Kita terus mendukung. Vaksin ini bukan obat, tapi meningkatkan imun tubuh untuk melindungi warga dari Covid-19,” katanya.(*)

Berita Sebelumnya

Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Daftarnya di Prakerja.go.id

Berita Selanjutnya

Tipu Notaris di Batam, Natimbul Halasan Pakpahan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Berita Selanjutnya
Tiga Kali Tertunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penipu Notaris

Tipu Notaris di Batam, Natimbul Halasan Pakpahan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com