BatamNow. com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menyelamatkan 30 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Turut diamankan tersangka inisial SH alias S dan F alias H yang berperan sebagai pengurus keberangkatan calon PMI yang terdiri dari 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (07/06/2021).
″Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – A/49/VI/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 6 Juni 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 15.30 WIB,” tutur Harry.
Harry katakan, pada hari Minggu (06/06) sekira jam 09.00, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan beberapa calon PMI ilegal di kampung simpangan Kilometer 16 Bintan. Para PMI ini akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia.
“Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di kampung simpangan Kilometer 16 Bintan, yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI ilegal. Selanjutnya pada jam 15.30 WIB ditemukan adanya 30 orang calon PMI ilegal asal Lombok yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya,” jelas Harry.
Pelaku menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan penghasilan paling kecil perbulannya Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta. Para korban tergiur atas tawaran pelaku sehingga mengikuti meski tidak tahu bagaimana prosedur keberangkatan PMI resmi untuk bekerja di Malaysia.
″Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial SH alias S di rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Perum Air Raja, Kota Tanjung Pinang, dan diwaktu yang hampir bersamaan tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial F alias H yang saat itu tersangka berada tempat tinggalnya yang beralamat di kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Kab. Bintan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dokumen dan pengembangan perkara,” ujar Harry.
″Modus operandinya adalah tersangka melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi dan melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” tambahnya.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah uang sejumlah Rp 7,8 juta, HP Samsung A50S warna hitam, HP Nokia warna hitam, buku catatan PMI yang telah dikirim ke negara Malaysia, 2 tiket boarding pass calon PMI dan 2 lembar surat keterangan pemeriksaan Covid-19.
″Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 dan Pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” pungkas Harry.(*)