BatamNow.com – Empat kawanan terkait penjambretan pasangan suami-istri di sekitaran Foodcourt Utama, Kota Batam Sabtu lalu telah diamankan, Senin (07/06) subuh.
Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan keempat tersangka yaitu Charles Bronson alias Charles (36), Ariyantoni alias Toni (30), Sufriandi alias Andi (31), dan Oky Sujana alias Oki (28).
Keempatnya menjambret pasangan suami-istri (pasutri) inisial H dan MA di Jalan Bunga Raya, Foodcourt Utama, Kota Batam Sabtu (05/06) sekira pukul 23.00. Akibatnya, pasutri itu mengalami patah kaki dan luka-luka.
Charles Bronson (CB) sebagai eksekutor, dengan mengendarai sepeda motor kemudian menjambret barang milik korban. Sedangkan dan Ariyantoni (AT) memantau dan mengawasi dari belakang, juga dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah berhasil mengambil barang milik korban, CB dan AT melarikan diri dan menjual hasil barang curiannya melalui tersangka SA kepada OS.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, korban mengalami patah tulang beserta luka di beberapa bagian tubuh.
Senin (07/06) sekira pukul 00.30, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku CB berada di perumahan di belakang Hotel Planet. Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan serta hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp 650 ribu, hasil penjualan handphone.
Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa dua pelaku lainnya yaitu AT dan SA sedang berada di warnet Ruko Marbella 1 dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Dan hasil penggeledahan, dari tangan pelaku AT ditemukan uang sebesar Rp 300 ribu (sisa uang hasil penjualan handphone), 1 buah sangkur warna hitam merek Raider, 1 unit Honda Beat warna hitam Bp 3946 HR yang digunakan pelaku untuk memantau korban,” ujar Arie.
Setelah melakukan interogasi, tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yaitu handphone merek Oppo Reno 5 yang telah dijual oleh SA dan AT ke OS senilai Rp 2 juta.
Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone merek Oppo Reno warna silver, 1 lembar KTP korban inisial MA, 1 bilah sangkur warna hitam merek Raider, 1 unit motor Honda Beat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu.
“Terhadap keempat tersangka ini masih baru kita amankan tadi pagi dan kita masih melakukan pengembangan, ini akan terus akan kita dalami terkait TKP lainnya. Para tersangka ini merupakan residivis yang melakukan kejahatannya dengan cara melukai korban,” jelas Arie.
Keempat tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta tindak pidana penadahan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tiga Tersangka adalah Residivis
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa 3 dari 4 tersangka itu adalah residivis. Hal ini ia ungkapkan dalam konferensi pers, Senin (07/06) di Mapolda Kepri.
CB yang berperan sebagai eksekutor pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2019 dalam perkara pencurian di wilayah Sekupang, Kota Batam. Lalu bebas bersyarat pada April 2021.
Sementara AT merupakan residivis dan pada tahun 2018. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara perkara pencurian di Batam Center dan bebas bersyarat pada tahun 2019. Usai bebas bersyarat tersangka ini juga telah melakukan tindak kejahatan pencurian pada Mei 2021. Ia mencuri handphone di beberapa lokasi di Kota Batam yaitu Legenda Malaka, Simpang Kuda Sei Panas, Botania I dan di Tiban.
Selanjutnya SA adalah residivis perkara penadahan karena membeli handphone curian di wilayah Tiban pada tahun 2019. Dia divonis 1 tahun penjara dan bebas asimilasi Covid-19 di tahun 2020.(Hendra)

