BatamNow.com – Kedua terdakwa yang juga likuidator PT Sintai Industri Shipyard (SIS), Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon dituntut satu tahun penjara.
Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (07/06/2021).
Sidang dipimpin langsung oleh Christo Evert Natanael Sitorus, David Sitorus dan Yoedi Anugrah Pratama.
Turut hadir penasihat hukum para terdakwa, Jacobus Silaban dan Effendy Ujung.
Dalam persidangan, Mega mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon selama satu tahun penjara. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata Mega dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual itu.
Mendengar amar tuntutan, membuat Rini istri terdakwa Abdul Kadir meneteskan air mata.
Selanjutnya Mega menerangkan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian PT Sintai Industri Shipyard sebesar Rp 8 miliar.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.(JP)

