Jaksa Tuntut Kedua Likuidator PT SIS Satu Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jaksa Tuntut Kedua Likuidator PT SIS Satu Tahun Penjara

by BATAM NOW
07/Jun/2021 17:34
Jaksa Tuntut Kedua Likuidator PT SIS Satu Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap likuidator PT SIS, Senin (07/06/2021) di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kedua terdakwa yang juga likuidator PT Sintai Industri Shipyard (SIS), Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon dituntut satu tahun penjara.

Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (07/06/2021).

Sidang dipimpin langsung oleh Christo Evert Natanael Sitorus, David Sitorus dan Yoedi Anugrah Pratama.

Turut hadir penasihat hukum para terdakwa, Jacobus Silaban dan Effendy Ujung.

Dalam persidangan, Mega mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon selama satu tahun penjara. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata Mega dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual itu.

Mendengar amar tuntutan, membuat Rini istri terdakwa Abdul Kadir meneteskan air mata.

Selanjutnya Mega menerangkan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian PT Sintai Industri Shipyard sebesar Rp 8 miliar.

Baca Juga:  Direktur RSBP Batam: Ismeth Abdullah Positif Covid-19, Dirawat di Ruang Biasa Bukan ICU

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.(JP)

Berita Sebelumnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1,3 Miliar

Berita Selanjutnya

Empat Kawanan Jambret Ditangkap Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Tiga Diantaranya Residivis

Berita Selanjutnya
Empat Kawanan Jambret Ditangkap Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Tiga Diantaranya Residivis

Empat Kawanan Jambret Ditangkap Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Tiga Diantaranya Residivis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com