BatamNow.com – Tujuh pengawas badan usaha (BU) di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Batam dibubarkan pada 27 Mei 2021 lewat pembatalan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 19 Tahun 2020.
Pemantiknya, temuan Ombudsman Perwakilan Kepri tentang cacat hukum alias maladministrasi pembentukan dan pengangkatan pengawas badan usaha di lingkungan BP KPBPB Batam.
Padahal awal pembentukan pengawas ini sudah ditentang keras oleh berbagai pihak, namun dipaksakan yang ternyata dengan kebijakan “ngawur”.
Bukan hanya dibubarkan, dikabarkan gaji yang mereka terima selama “bertugas” beberapa bulan dan biaya yang timbul akibat pembentukan pengawas itu harus dipertanggungjawabkan BP Batam sebagai uang negara.
Karena dampak dari Perka 19/2020 berkaitan dengan remunerasi yang diterima oleh para pengawas sejak Perka itu diterbitkan.
Dan, bisa jadi imbas dari maladministrasi tersebut tak berhenti di situ saja.
Ombudsman semestinya menginvestigasi penerapan Perka pengangkatan tujuh pengawas yang cacat hukum itu. Dan hasil investigasi atas penggunaan uang negara dengan cara yang salah itu dapat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab dimungkinkan ada indikasi unsur kerugian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan melanggar perundang-undangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari tak menampik itu ketika menjawab BatamNow.com, Selasa (08/06/2021).
Karena menurut Lagat, sebenarnya sejak temuan penyimpangan prosedur Perka tersebut, koordinasi dengan penegak hukum lainnya sudah dilakukan, khususnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita tunggu saja apakah KPK akan menindaklanjuti dari aspek hukumnya atau tidak,” ujar Lagat.
Sebelumnya Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengangkat 7 Pengawas Badan Usaha BP Batam tertanggal melalui Perka 19/2020 tertanggal 24 September 2020.
Namun Ombudsman Perwakilan Kepri membongkar dan menemukan maladministrasi dalam pembentukan pengawas itu.
Lalu Ombudsman Kepri mengirimkan dokumen temuan maladministrasi yang melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan itu ke BP Batam dengan “perintah” ditindaklanjuti.
Kali ini, Kepala BP Batam langsung “ciut” dan spontan membubarkan pengawas yang berjumlah 7 orang yang sudah beberapa bulan “lenggak-lenggok” menjadi orang penting di lingkungan BP Batam .
Kepala BP Batam Muhammad Rudi terpaksa menerbitkan Perka 9/2021, untuk membatalkan Perka 19/2020 sebagai landasan yang “ngawur” itu.
Temuan Ombudsman itu pun tertuang pada konsideran di Perka 9/2021.
“Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau No. B/0039/05/IV/2021, tanggal 15 April 2021, perihal Penyampaian Temuan Hasil Pemeriksaan Ombudsman”.
Sehingga perlu mencabut Perka 19/2020, lewat Perka 9/2021 tentang Pengawas Badan Usaha.
“Tidak ada pertimbangan lainnya yang dijadikan dasar. Itu saja,” jawab Lagat ke media ini, Selasa (08/06).
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar membenarkan penerbitan Perka 9/2021 yang merupakan pembatalan Perka 19/2020 atas rekomendasi dari Ombudsman Kepri.
Berikut catatan borok atau cacat Perka 19/2020 pembentukan pengawas badan usaha di lingkungan BP KPBPB Batam sebagaimana dijelaskan Lagat ke media.
1. Pembentukan Pengawas Badan Usaha ini tidak terlebih dulu dilakukan konsultasi dengan Kementerian PAN RB, maupun dengan Dewan Kawasan PBPB Batam.
2. Dengan tidak dikonsultasikan dan tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian PAN RB, maka Perka Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021, Pasal 2E. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011, Pasal 6 Peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 262 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2019.
4. Pembuatan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tidak adanya amanat dari Undang-undang ataupun peraturan lainnya akan tetapi merupakan bagian yang melengkapi Unit Badan Usaha sebagai konsekuensi dari dibentuknya Unit Usaha di BP Batam dengan benchmark kepada Dewan Pengawas RS dan Dewan Pegawas BLU sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan.
5. Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011. Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2016.
Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua PBPB nomor 67 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas BP Batam, Pasal 240 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2019.
Pembentukan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tidak memiliki tujuan yang jelas, dimana fungsi pengawasan sudah ada dan telah diatur secara berjenjang melalui ketentuan perundangan sedangkan Perka dimaksud tidak dilandasi dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan ketentuan, unsur pengawas dibentuk tanpa terlebih dulu membentuk tim penjaringan, tapi langsung di tunjuk oleh Kepala BP Batam.
Sehingga penjaringan tidak transparan karena beberapa calon dimaksud merupakan kader politik, tim sukses dan orang dekat Kepala BP Batam.
6. Dengan dibatalkannya Perka Nomor 19 Tahun 2021 itu, secara hukum Pengawas Badan Usaha itu gugur alias dibubarkan. Otomatis Pengawas Badan Usaha ini per tanggal 27 Mei 2021 dibubarkan. Dengan pemberitaan, masyarakat jadi tahu, bahwa 7 orang ini bukan pengawas lagi.(H/JS)