Jaksa Rumondang Manurung Tidak Hadir, Surat Tuntutan Belum Selesai. Sidang Harus Ditunda - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jaksa Rumondang Manurung Tidak Hadir, Surat Tuntutan Belum Selesai. Sidang Harus Ditunda

by BATAM NOW
09/Jun/2021 07:54
Jaksa Rumondang Manurung Tidak Hadir, Surat Tuntutan Belum Selesai. Sidang Harus Ditunda

Sidang tuntutan terhadap Marwan Bin Ahmad Sukaisi ditunda karena surat tuntutan belum selesai. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persidangan pembacaan tuntutan perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditunda oleh majelis hakim.

Musababnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung tak hadir di persidangan, Selasa (08/06/2021) itu.

Sidang dipimpin langsung majelis hakim PN Batam David Sitorus, Dwi Nuramanu dan Hendri Agustian.

Begitu persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim David Sitorus menanya ke arah Karya So Immanuel Gort, sebagai JPU pengganti. “Ada tuntutannya jaksa? Silahkan dibacakan”.

“Tunda majelis. Karena tuntutan belum siap,” mohon Immanuel menjawab ketua majelis hakim pada persidangan secara virtual itu.

“Karena tuntutan belum siap, maka persidangan kita tunda satu minggu,” ujar David Sitorus lalu mengetukkan palu pertanda sidang berakhir.

Persidangan dengan agenda yang sama kembali dilanjutkan pada hari Selasa (15/06).

Sidang ini dalam perkara narkotika dengan nomor: 241/Pid.Sus/2021/PN Btm atas terdakwa Marwan Bin Ahmad Sukaisi.

Dalam dakwaan JPU pada tanggal 27 April 2021, Marwan didakwa kesatu dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Tak Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar

Barang bukti atas perkara itu satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BP 3191 AJ, dirampas.

Dengan tidak hadirnya Rumondang serta belum selesainya surat tuntutan berdampak langsung pada persidangan yang molor, memakan waktu dan energi.

Sementara Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 2 ayat (4) berbunyi, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.”(JP)

Berita Sebelumnya

Batam, Bintan dan Bali Dapat Perhatian Khusus

Berita Selanjutnya

KPK Berpotensi Menyigi Kerugian Negara di Balik Pembubaran Pengawas BU BP KPBPB Batam?

Berita Selanjutnya
KPK Berpotensi Menyigi Kerugian Negara di Balik Pembubaran Pengawas BU BP KPBPB Batam?

KPK Berpotensi Menyigi Kerugian Negara di Balik Pembubaran Pengawas BU BP KPBPB Batam?

Comments 1

  1. Rentunas parumanlian Butarbutar says:
    5 tahun ago

    👍👍👍

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com