BatamNow.com – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-Tipikor) resmi dibentuk di Kepri.
Pembentukan DPP LI-Tipikor Kepri ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Nomor 005.A1/SKEP/SK.LI-TIPIKOR/V/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Desfikar Darwis SH dan Sekretaris Jenderal Nikodemus RT Mara SH pada tanggal 18 Mei 2021 di Jakarta.
Peresmian DPP LI-Tipikor Kepri dilaksankan secara sederhana di kantor sekretariat di Komplek Ruko Central Sukajadi Blok A1 No 16, Kota Batam, Jumat (11/06/2021).
Peresmian tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panahatan SH, Sekretaris Fadlan Simatupang dan Junpa Siregar SE Ak selaku Penasihat. Acara juga dihadiri oleh awak media dan tamu undangan.
Pada kesempatan ini, Ketua DPP LI-Tipikor Kepri yang akrab dipanggil Atan mengatakan sangat bersyukur atas pembentukan lembaga yang dipimpinnya.
Harapannya lembaga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat umumnya dan Kepulauan Riau khususnya dalam hal penegakan hukum.
“Kedepannya dapat mengadvokasi masyarakat yang tidak mampu terutama yang berhubungan dengan persoalan hukum sesuai perintah yang tertuang dalam surat tugas,” tegas Atan.
DPN LI-Tipikor dibentuk pada tahun 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No: AHU-00756.60.10.2014 dan Perubahan Badan Hukum Nomor 0000301.AH.01.06 Tahun 2018. (R)

