DPP LI-Tipikor Kepri Siap Mengadvokasi Masyarakat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPP LI-Tipikor Kepri Siap Mengadvokasi Masyarakat

by BATAM NOW
12/Jun/2021 09:15
DPP LI-Tipikor Kepri Siap Mengadvokasi Masyarakat

DPP Kepri Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI Tipikor). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-Tipikor) resmi dibentuk di Kepri.

Pembentukan DPP LI-Tipikor Kepri ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Nomor 005.A1/SKEP/SK.LI-TIPIKOR/V/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Desfikar Darwis SH dan Sekretaris Jenderal Nikodemus RT Mara SH pada tanggal 18 Mei 2021 di Jakarta.

Peresmian DPP LI-Tipikor Kepri dilaksankan secara sederhana di kantor sekretariat di Komplek Ruko Central Sukajadi Blok A1 No 16, Kota Batam, Jumat (11/06/2021).

Peresmian tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panahatan SH, Sekretaris Fadlan Simatupang dan Junpa Siregar SE Ak selaku Penasihat. Acara juga dihadiri oleh awak media dan tamu undangan.

 

1 of 5
- +

Pada kesempatan ini, Ketua DPP LI-Tipikor Kepri yang akrab dipanggil Atan mengatakan sangat bersyukur atas pembentukan lembaga yang dipimpinnya.

Harapannya lembaga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat umumnya dan Kepulauan Riau khususnya dalam hal penegakan hukum.

“Kedepannya dapat mengadvokasi masyarakat yang tidak mampu terutama yang berhubungan dengan persoalan hukum sesuai perintah yang tertuang dalam surat tugas,” tegas Atan.

Baca Juga:  KSPI: Kenaikan Upah Minimum 2022 di Bawah Angka Inflasi

DPN LI-Tipikor dibentuk pada tahun 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No: AHU-00756.60.10.2014 dan Perubahan Badan Hukum Nomor 0000301.AH.01.06 Tahun 2018. (R)

Berita Sebelumnya

Melonjak Lagi, Bertambah 195 Positif Covid-19 di Batam. 141 Sembuh dan 1 Meninggal

Berita Selanjutnya

Wako Sambut Kehadiran Menko Airlangga, Pulihkan Kesehatan Bangkitkan Ekonomi

Berita Selanjutnya
Wako Sambut Kehadiran Menko Airlangga, Pulihkan Kesehatan Bangkitkan Ekonomi

Wako Sambut Kehadiran Menko Airlangga, Pulihkan Kesehatan Bangkitkan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com