Viral Pria Terima Surat Tilang Elektronik Meski Sepeda Motornya Telah Dijual - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Viral Pria Terima Surat Tilang Elektronik Meski Sepeda Motornya Telah Dijual

by BATAM NOW
13/Jun/2021 15:02
Viral Pria Terima Surat Tilang Elektronik Meski Sepeda Motornya Telah Dijual

Contoh surat tilang CCTV (ETLE), Senin (01/10/2018). (F: Fadjar Hadi/ kumparan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Seorang pria di Pekanbaru, M Reza (27), dikejutkan dengan surat bukti tilang elektronik yang dikirimkan kepolisian kepadanya. Padahal, sepeda motornya itu telah dijual.

Dilansir kumparan.com, kisah itu kemudian Reza bagikan di media sosial hingga akhirnya viral. Ia mencoba mencari pembeli sepeda motor tersebut untuk memberikan surat bukti tilang tersebut.

Reza mengatakan surat dari kepolisian itu telah diterima pada Sabtu (12/06/2021) di rumahnya. Dalam surat tersebut, ada foto pengendara dan pembonceng sepeda motor tersebut yang tidak mengenakan helm.

“Kurang tahu dendanya berapa, soalnya gak ada nominalnya,” ujar Reza kepada kumparan, Minggu (13/06).

Ia menambahkan, lokasi penilangan itu berada di Simpang Empat Jalan Tuanku Tambusai.

Yang membuat ia kaget adalah, sepeda motor tersebut sudah dijual pada 2020. “Motor dijual tanggal 3 Mei 2020,” imbuhnya.

Hanya saja, nama yang tertulis dalam dokumen BPKB masih namanya. Sementara itu, sepeda motor itu telah dijual oleh pembeli kepada orang lain.

“Pembeli yang pertama sudah dihubungi. Tetapi dia jual lagi, gak tahu siapa yang beli, dan dia juga gak ada nomor [telepon] pembelinya,” pungkasnya.

Hingga kini, pihaknya juga belum melaporkan kepada pihak kepolisian terkait surat tilang tersebut.(*)

Berita Sebelumnya

Cerita Prabowo Ada Upaya Mark-Up Alutsista 600 Persen, Lapor Jokowi Ogah Teken

Berita Selanjutnya

Bahas Pajak Sembako di Medsos, Debat Rujak Sentul

Berita Selanjutnya
Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN

Bahas Pajak Sembako di Medsos, Debat Rujak Sentul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com