BatamNow.com – Polresta Barelang dan Polsek di Kota Batam mengamankan 31 preman dan juru parkir (jukir) liar pada Kamis (14/06/2021) malam.
Polresta Barelang beserta Polsek di Kota Batam mengamankan 31 orang tersebut lewat operasi premanisme di sejumlah titik.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan operasi yang digelar itu sudah dilaksanakan sebelumnya dan ditingkatkan lagi pasca keluarnya Instruksi Kapolri terkait aksi premanisme.
“Ada Instruksi Kapolri terkait aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat, kita lebih tingkatkan lagi kerja supaya Kota Batam bersih tidak ada lagi pungli dan aksi premanisme,” ujar Andri di Polresta Barelang, Selasa (15/06).
Penangkapan preman dan jukir liar ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga dari media sosial.
“31 orang tersebut diamankan dari 26 titik TKP, mulai dari Tiban sampai dengan Galang. Termasuk jukir di Jembatan Barelang kita amankan. Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp 961 ribu, beberapa tiket parkir, dan pakaian juru parkir,” ujar Andri.
Andri katakan, modus operandi yang digunakan para jukir liar ini tetap sama, yaitu pelaksanaan kegiatan di luar jam operasional yang ditentukan oleh Perda.
“Hari ini kita langsung laksanakan proses hukum sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam,” pungkas Andri.(Hendra)