Operasi Premanisme, Polresta Barelang Amankan 31 Preman dan Jukir Liar Termasuk dari Jembatan Barelang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Operasi Premanisme, Polresta Barelang Amankan 31 Preman dan Jukir Liar Termasuk dari Jembatan Barelang

15/Jun/2021 12:59
Operasi Premanisme, Polresta Barelang Amankan 31 Preman dan Jukir Liar Termasuk dari Jembatan Barelang

Operasi Premanisme, Polresta Barelang amankan 31 jukir liar dari 26 titik di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polresta Barelang dan Polsek di Kota Batam mengamankan 31 preman dan juru parkir (jukir) liar pada Kamis (14/06/2021) malam.

Polresta Barelang beserta Polsek di Kota Batam mengamankan 31 orang tersebut lewat operasi premanisme di sejumlah titik.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan operasi yang digelar itu sudah dilaksanakan sebelumnya dan ditingkatkan lagi pasca keluarnya Instruksi Kapolri terkait aksi premanisme.

“Ada Instruksi Kapolri terkait aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat, kita lebih tingkatkan lagi kerja supaya Kota Batam bersih tidak ada lagi pungli dan aksi premanisme,” ujar Andri di Polresta Barelang, Selasa (15/06).

Penangkapan preman dan jukir liar ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga dari media sosial.

“31 orang tersebut diamankan dari 26 titik TKP, mulai dari Tiban sampai dengan Galang. Termasuk jukir di Jembatan Barelang kita amankan. Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp 961 ribu, beberapa tiket parkir, dan pakaian juru parkir,” ujar Andri.

 

1 of 5
- +

Andri katakan, modus operandi yang digunakan para jukir liar ini tetap sama, yaitu pelaksanaan kegiatan di luar jam operasional yang ditentukan oleh Perda.

“Hari ini kita langsung laksanakan proses hukum sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam,” pungkas Andri.(Hendra)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Syarat Lengkap Permohonan Calon Jemaah Tarik Uang Haji 2021

Berita Selanjutnya

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri: Rekening Titipan Temuan BPK Seharusnya Ditindaklanjuti APH

Berita Selanjutnya
KPK Berpotensi Menyigi Kerugian Negara di Balik Pembubaran Pengawas BU BP KPBPB Batam?

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri: Rekening Titipan Temuan BPK Seharusnya Ditindaklanjuti APH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com