BatamNow.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam membiarkan rekening titipan yang dibuka Bank Riau Kepri, meski rekening itu tak punya dasar hukum.
Fakta di atas bagian dari temuan BPK Perwakilan Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemko Batam tahun 2020.
“Dan soal ini juga menimbulkan pertanyaan besar,” kata Ketua Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri Panatahan SH alias Atan kepada BatamNow.com, Selasa (15/06/2021).
Menurut Atan, pembukaan rekening titipan itu sebenarnya dibenarkan asal ada penetapan Wali Kota Batam lewat satu MoU/ Perjanjian Kerja Sama.
Tapi direksi Bank Riau Kepri dengan inisiatif sendiri membuka rekening titipan untuk menampung setoran dari wajib pajak (WP) daerah, tanpa sepengetahuan formal pihak-pihak di Pemko Batam.
“Itu makanya kami meminta aparat hukum di sini harus mengusut masalah ini. Silakan diusut kasus ini, karena diduga menimbulkan kerugian negara,” kata Atan.
Menurutnya, dia tak habis pikir dengan alasan yang tak masuk akal dari pihak direksi Bank Riau Kepri yang berani membuka rekening titipan itu secara sepihak.
“Sampai di sini memang ada hal aneh dan perlu diusut,” tambahnya.
Sebagaimana alasan direksi Bank Riau Kepri membuka rekening titipan itu adalah untuk memastikan keberhasilan dan kebenaran transaksi sebelum dilimpahkan ke rekening kas daerah (Kasda).
“Ini kan berteori sendiri dalam membuat alasan sendiri, padahal tidak memiliki dasar hukum membuka rekening itu, apalagi menampung setoran pajak daerah Batam,” kata Atan.
Berita media ini tiga kali berturut, terjadi pembukaan rekening titipan secara sepihak oleh direksi Bank Riau Kepri untuk menampung setoran WP atas PAD Pemko Batam.
Lewat SK Direksi Bank Riau Kepri No 033/KEPDIR/2019 rekening itu dibuka.
Lalu BPK dalam LHP tahun 2020 menyatakan bahwa pembukaan rekening titipan itu oleh Bank Riau Kepri, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemko Batam.
Sementara rekening PAD Pemko Batam sendiri ada di Bank Riau Kepri. Rekening penerimaan setoran pajak dari WP dengan sistem e-banking yang tetap aktif.
Namun lain dengan rekening titipan itu, dibuka dan tujuan penyetoran wajib pajak secara manual dengan mendatangi teller di bank.
Hal ini juga yang dipertanyakan Atan, “Artinya, sampai hari ini diperkirakan 40 persen pengusaha WP Pemko Batam belum bisa menyetor secara e-banking”.
Sementara jumlah uang pajak daerah yang masuk ke rekening titipan itu sekitar Rp 455 miliar, selama 2020.
Dalam laporan keuangan di LHP itu sebagaimana dikutip BatamNow.com, terdapat selisih jumlah uang yang dilimpahkan Bank Riau Kepri dari rekening titipan ke rekening kas daerah. Itu pun dilakukan dengan cara manual.
Penerimaan selama tahun 2020 lewat rekening titipan yang dilaporkan Bank Riau Kepri tercatat Rp 455 Miliar (dibulatkan). Terdiri dari total penerimaan PBB Rp 66 miliar, BPHT Rp 196 miliar dan PHRI Rp 193 miliar.
Sementara total penerimaan atas rekening PAD Pemko Batam dari pelimpahan rekening titipan, untuk PBB Rp 167 miliar , BPHT Rp 235 miliar dan PHRI Rp 111,2 miliar.
Berangkat dari pencatatan penerimaan PHRI inilah muncul beberapa pertanyaan.
Di rekening titipan saja sudah tercatat penerimaan Rp 193 miliar, sementara hingga tutup buku, kas dari pajak hotel dan restoran tercatat hanya Rp 111,2 miliar.(JS)
Mantap Batam Now
jaya terus dalam pemberitaan