BatamNow-Pihak KemenPPN/Bappenas ternyata tak tahu dana pendamping Pemerintah Indonesia USD 4 Juta yang disetor ke proyek IPAL di Batam.
“Kami kaget juga, tapi coba tanyakan ke Kemenkeu,” sebut sumber BatamNow di KemenPPN/Bappenas, di Jakarta, Selasa (25/2).
Sumber itupun menyarankan BatamNow menanyakan langsung ke Ditjen PPR, melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah (DPH), Kemenkeu.
Sementara Sekretaris Direktur Pinjaman dan Hibah, Yasinta di PPR meminta mengajukan pertanyaan tertulis dari BatamNow.
“Buat saja pertanyaan resmi, nanti kami jawab,” kata Yasinta.
Hingga berita ini ditulis, jawaban surat yang dilayangkan BatamNow belum turun dari Ditjen PPR soal simpang siur proyek IPAL ini.
Materi yang ditanyakan media ini ke PPR, selain kesimpangsiuran juga soal berbagai kejanggalan dalam proyek ini.
Misalnya soal dana pendamping dari Pemerintah Indonesia sebesar USD 4 Juta atau setara Rp 56 Miliar.
Mengapa Pemerintah Indonesia harus menyuntik dana pendamping lagi untuk anggaran konstruksi yang dimenangkan main kontraktor Hansol dari Korsel itu?
Bukankah total nilai nominal pinjaman Indonesia dari EDCF yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang eqv USD 50 Juta?
Bagian dari proyek ini pun dimenangkan Sunjin sebesar USD 3,8 Juta sebagai konsultan pelaksanaan Detail Engineering Design (DED).
Kemudian main kontraktornya dimenangkan Hansol EME. Co.ltd dengan nilai proyek USD 43,05 Juta.
Namun anggaran main kontraktor yang dialokasikan 43,05 Juta itu, ternyata hanya USD 39,5 yang akan dikucurkan EDCF Korsel. Sementara sisanya yang USD 4 Juta, atau setara Rp 56 Miliar (kurs Rp 14.000) mengucur dari kocek Menteri Keuangan Indonesia yang disebut-sebut sebagai dana pendamping. Lalu mau dikemanakan dan untuk siapa saldo dana USD 4 Juta yang mengendap di kas EDCF itu?
Bila melihat skema alur dan kucuran dana dari EDCF lewat Bank Exim Korea, bahwa total dana bersih yang dikucurkan ke Hansol berkisar USD 43 Juta. Itu terlihat dari komposisi alur kucuran anggaran mulai dari Loan Agreement USD 50 Juta.
Kemudian yang dilepas EDCF tercatat USD 49,6 Juta. Kemudian ke Sunjin Eng USD 3,8 Juta. Ke Hansol USD 39,5 Juta (seharusnya 43,05 Juta).
Sebegitu berlikunya skema pendanaan itu. Seberliku itu pula simpang siur proses pengerjaan dan tentang siapa sebenarnya pihak yang mempertanggung jawabkan proyek ini.
Bila demikian Kejaksaan Agung sudah sepantasnya turun menyelidiki kasus ini. Karena jauh sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sudah pernah memanggil Iyus Rusmana untuk dimintai keterangan tentang proyek IPAL ini, tapi hingga sekarang kurang jelas ending dari proses di Kejati itu.(*)
