BatamNow.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam membahas penangguhan pembayaran angsuran pembiayaan kredit/leasing antara kreditur dan debitur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi I, Selasa (22/06/2021).
Lewat RDPU itu, beberapa pengusaha rental mobil mengadukan nasibnya kepada Komisi I DPRD.
Mereka tergabung dalam komunitas Buser RentCar Nasional (BRN) yang terdiri dari ARC ASPERDA, RCP, RBC, PASREMIK, Korembi dan RCI Batam.
Salah satu perwakilan pengusuaha rental mobil adalah Idris Amin Sihotang yang menjadi costumer di leasing Mandiri Utama Finance.
Idris menceritakan ke BatamNow.com mobilnya ditarik karena menunggak 1 bulan.
Padahal kata Idris, saat itu ia menunggak pembayaran karena orang tuanya yang di Pekanbaru sedang sakit dan harus ia rawat.
“Seolah-olah saya dipaksa memilih antara mobil dan orang tua saya. Waktu itu memang Corona belum separah yang sekarang,” ujar Idris.
Penarikan mobilnya itu, sebut Idris, terjadi pada Desember tahun 2019, sebelum aturan restrukturisasi keluar.
Idris yang juga Ketua Komunitas Rental Mobil Indonesia (Korembi) wilayah Batam mengatakan bahwa ia pun selanjutnya memilih untuk menebus mobilnya yang ditarik itu.
“Pada saat saya mau menebus mobil ternyata mobilnya sudah dilelang, dan tidak ada pemberitahuan ke saya,” ujarnya.
“Saya menghubungi pemenang lelang atas mobil saya, ternyata mereka mengatakan mobilnya tidak ada sama mereka,” lanjutnya lagi.

Kepada BatamNow.com, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha menyampaikan bahwa pihaknya ingin menyadarkan leasing dan debitur itu memiliki simbiosis mutualisme yang harus saling menguntungkan.
Sarumaha jelaskan, leasing harus memahami dan mengerti ketika ada kekurangan pada konsumen, apalagi saat ini masih pandemi.
“Tadi saya sudah tanya ke OJK, Peraturan OJK itu masih berlaku sampai April 2022, sehingga secara hukum saat ini masih diperkenankan untuk melakukan restrukturisasi antara leasing dengan pihak konsumen. Jadi tidak bertentangan dengan hukum,” ujar Sarumaha.
Salah satu yang menjadi catatan dan diperdalam dalam RDPU, Selasa (22/06) itu adalah mengenai penggunaan pihak eksternal dalam penarikan. Data-data dari finance tersebut juga diminta agar diserahkan kepada Komisi I DPRD.
“Saya kira tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan kunjungan kerja untuk melakukan investigasi apakah benar eksternal yang digunakan itu sudah memenuhi persyaratan itu sudah benar atau tidak,” ujarnya.
Menurut Sarumaha, setelah dikeluarkannya putusan MK tentang UU Fidusia, terkait pelaksanaan penarikan sudah ada aturannya, tidak bisa sembarangan.
“Jika tidak ada kesepakatan maka leasing tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan tanpa bantuan atau penetapan Pengadilan Negeri. Itu hukumnya. Kalau ada penarikan tidak memenuhi persyaratan maka itu bisa disebut penarikan yang ilegal,” ujar Sarumaha.(Hendra)

