BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi warga negara (WN) Myanmar Myat Thit yang memiliki paspor Indonesia menggunakan nama Muhammad. Myat Thit diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Eksepsi itu ditolak dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela yang dilaksanakan pada Senin (21/06/2021) di PN Batam.
Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Batam Nanang Herjunanto, David Sitorus dan Dwi Nuramanu.
Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti serta penasihat hukum terdakwa Mingguan Sumarsono.
Dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual itu, Nanang berpendapat eksepsi yang diajukan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam eksepsi itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi persyaratan secara formil berdasarkan hukum acara pidana.
Sementara pertimbangan Nanang, surat dakwaan penuntut umum dalam perkara nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Btm sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Dengan demikian haruslah dinyatakan ditolak,” kata Nanang Herjunanto sembari membacakan amar putusan, Senin (21/06).
Selanjutnya Nanang Herjunanto mempertimbangkan Pasal 156 KUHAP juncto pasal 132 ayat 2 KUHAP, mengadili menolak keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa sepenuhnya dan menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana.
Setelah selesai membacakan amar putusan sela, Nanang meminta JPU untuk menghadirkan saksi dalam perkara itu, “ini saksi sudah ada?”
“Belum Yang Mulia,” jawab Mega.
Selanjutnya Nanang memutuskan untuk menunda persidangan. “Diperhatikan sisa penahanannya ya ibu Mega,” ucap Nanang sembari mengetuk palu mengakhiri persidangan itu.(JP)

