PN Batam Tolak Eksepsi WN Myanmar Myat Thit yang Miliki Paspor Indonesia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PN Batam Tolak Eksepsi WN Myanmar Myat Thit yang Miliki Paspor Indonesia

23/Jun/2021 13:07
PN Batam Tolak Eksepsi WN Myanmar Myat Thit yang Miliki Paspor Indonesia

Sidang virtual terdakwa Myat Thit alias Muhammad di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/06/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi warga negara (WN) Myanmar Myat Thit yang memiliki paspor Indonesia menggunakan nama Muhammad. Myat Thit diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Eksepsi itu ditolak dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela yang dilaksanakan pada Senin (21/06/2021) di PN Batam.

Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Batam Nanang Herjunanto, David Sitorus dan Dwi Nuramanu.

Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti serta penasihat hukum terdakwa Mingguan Sumarsono.

Dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual itu, Nanang berpendapat eksepsi yang diajukan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam eksepsi itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi persyaratan secara formil berdasarkan hukum acara pidana.

Sementara pertimbangan Nanang, surat dakwaan penuntut umum dalam perkara nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Btm sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Dengan demikian haruslah dinyatakan ditolak,” kata Nanang Herjunanto sembari membacakan amar putusan, Senin (21/06).

Baca Juga:  WN Myanmar Memiliki Paspor Indonesia. Ditahan oleh Kantor Imigrasi Batam

Selanjutnya Nanang Herjunanto mempertimbangkan Pasal 156 KUHAP juncto pasal 132 ayat 2 KUHAP, mengadili menolak keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa sepenuhnya dan menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana.

Setelah selesai membacakan amar putusan sela, Nanang meminta JPU untuk menghadirkan saksi dalam perkara itu, “ini saksi sudah ada?”

“Belum Yang Mulia,” jawab Mega.

Selanjutnya Nanang memutuskan untuk menunda persidangan. “Diperhatikan sisa penahanannya ya ibu Mega,” ucap Nanang sembari mengetuk palu mengakhiri persidangan itu.(JP)

Berita Sebelumnya

Utusan Sarumaha: Leasing Tidak Boleh Menarik Mobil Tanpa Penetapan Pengadilan Negeri

Berita Selanjutnya

Lockdown 1 Daerah Butuh Rp 550 M/Hari, Biayanya Buat Apa?

Berita Selanjutnya
Nah Loh! 9 Wilayah Ini Dapat ‘Warning’ Keras Jokowi

Lockdown 1 Daerah Butuh Rp 550 M/Hari, Biayanya Buat Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com