BatamNow.com – Polda Kepri membongkar pemalsuan surat rapid test antigen.
Seorang diduga pelaku berinisial DSH, perempuan berusia 36 tahun diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri.
Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH didampingi Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M Darma Ardiyaniki STrK SIK dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon SH, Senin (28/06/2021) menjelaskan kronologis kejadian itu.
Katanya, pada hari Sabtu (26/06) Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat.
Dimana ada seorang pegawai di salah satu perusahaan atau penyalur tenaga kerja (outsourcing) di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu. Surat palsu untuk digunakan sebagai persyaratan melamar kerja Sales Promotion Girl (SPG) produk di supermarket.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut,” ujar AKBP Surya Iswandar.
Kemudian, katanya, tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat rapid test antigen palsu tersebut di kantor perusahaan outsourcing PT AMK Cabang Batam.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. “Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT AMK,” tutur AKBP Surya Iswandar.
Sejak Maret 2021, Palsukan 20 Surat Rapid Test Antigen
Dijelaskan Surya Iswandar, setelah DSH berhasil menyalurkan para pelamar ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT AMK di Surabaya.
Ditambahkannya, pembuatan surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya.
“Pelaku sempat membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,” tambah AKBP Surya Iswandar.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit laptop, 1 unit mouse, 1 unit keyboard, 1 name tag, 2 cap stempel klinik dan dokter, 1 unit printer, 1 unit scanner, 4 lembar surat rapid test antigen yang diduga palsu dan 1 lembar surat rapid test antigen asli dari klinik yang dipalsukan,” katanya.
Atas pemalsuan surat rapid test antigen ini pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara itu pihak Polda Kepri juga mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Kepri agar mengikuti aturan dari pemerintah.
Diminta agar masyarakat menggunakan instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen sehingga tidak menjadi korban penipuan.
“Dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid-19. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama,” ucap Surya Iswandar.
Ditambahkan oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M Darma Ardiyaniki STrK SIK , ″dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah klinik kesehatan tersebut″. (*)