Krisis Lahan, MUI Perbolehkan Pemakaman Massal Jenazah Covid - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Krisis Lahan, MUI Perbolehkan Pemakaman Massal Jenazah Covid

by BATAM NOW
30/Jun/2021 16:06
Rekor Baru Lagi! RI Tambah 3.861 Orang, Kota Batam kembali Meledak Tercatat 48 Kasus Baru Covid 19

Ilustrasi. Petugas memakamkan pasien Covid-19. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solahuddin Al-Aiyub menyatakan lembaganya memperbolehkan jenazah pasien virus corona dimakamkan secara massal imbas dari terbatasnya lahan pemakaman di beberapa kota di Indonesia akibat melonjaknya kematian pasien terinfeksi virus corona (Covid-19).

“Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” kata Solahuddin dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi Selasa (30/06/2021).

Dilansir CNN Indonesia, Salahuddin mengatakan pemakaman massal bagi jenazah pasien Covid-19 sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Salah satu poin dalam fatwa itu membahas mekanisme penguburan jenazah.

Ia menilai, penguburan jenazah dalam satu lubang dapat menjadi solusi keterbatasan lahan pemakaman seperti di Kota Jakarta.

“Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan,” kata dia.

Baca Juga:  BBM Nonsubsidi Turun Harga, di Batam: Pertamax Rp 11.500, Pertamax Turbo Rp 12.500

Lebih lanjut, Solahuddin mengatakan mekanisme pemakaman massa jenazah pasien corona. Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti, kata dia, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan.

“Penguburan massal diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini,” ujar dia.

Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat atau al-dlarurah al-syar’iyyah.

Fatwa itu menyatakan umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat. Hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.

Fatwa itu juga menyebut bahwa jenazah harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis. Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.(*)

Berita Sebelumnya

Plh Sekdaprov Kepri Lamidi Buka Rakorda Satu Data Kependudukan Indonesia

Berita Selanjutnya

Ketua DPRD Batam Nuryanto: Masalah Rekening Titipan BRK, Dua Kali RDP Komisi II Belum Dilaporkan ke Pimpinan

Berita Selanjutnya
BBM Masih Langka, Ketua DPRD Batam Nuryanto: Pertamina Harus Klarifikasi Apa Penyebabnya

Ketua DPRD Batam Nuryanto: Masalah Rekening Titipan BRK, Dua Kali RDP Komisi II Belum Dilaporkan ke Pimpinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com