BatamNow.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH mengatakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II, tentang rekening titipan Bank Riau Kepri belum dilaporkan ke pimpinan.
RDP itu sendiri sudah dilaksanakan dua kali. RDP pertama pada Kamis (17/06/2021) dan Rabu (23/6/2021) oleh Komisi II yang membidangi Ekonomi, Keuangan dan Industri (EKUIN).
Pihak-pihak yang diundang dalam dua kali RDP itu, yakni Kepala Bank Riau Kepri Baharuddin, Kepala BPPRD Raja Azmansyah dan Kepala BPKAD Batam Abdul Malik.
Alasan DPRD menggelar RDP itu setelah mengikuti pemberitaan media/ pers atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2020, tentang laporan keuangan Pemko Batam.
Permasalahan rekening titipan temuan BPK ini memang menjadi perhatian publik Batam sekarang.
Sementara hasil dari RDP itu tampaknya belum signifikan. Pihak yang dimintai penjelasan pada RDP itu pun belum bisa menjawab pertanyaan substansif dari para anggota Komisi II. Demikian juga bukti-bukti dokumen. Semisal, print out rekening titipan selama tahun 2020.
Dan tampaknya permasalahan yang dibahas di RDP ini seakan formalitas belaka. Padahal masyarakat menunggu hasil konkret dari kinerja para anggota dewan ini.
RDP ini memang sungguh menghabiskan energi dan waktu. RDP ini sebenarnya juga pertaruhan nama baik lembaga legislatif dan para anggota dewan yang terhormat. Masyarakat mengikutinya.
Lalu apa kata Nuryanto yang akrab dipanggil Cak Nur ini atas hasil kualitatif RDP rekening titipan yang sudah dua kali RDP itu?
Hasil wawancara singkat dengan BatamNow.com pada Rabu (30/06/2021) itu kami sajikan di bawah ini;
Apakah RDP yang digelar dua kali oleh Komisi II perihal rekening titipan itu sudah ada laporannya ke pimpinan?
Secara resmi belum ada laporan dari Komisi II ke pimpinan, makanya kita tunggu.
Tahapan dari RDP ke rapat pimpinan bukankah setiap RDP harus ada laporan ke pimpinan?
Wajib.
Maksudnya?
Karena ending dan hasil setiap komisi itu kan dilaporkan ke pimpinan. Nanti di pimpinan hasil rekomendasi dari setiap komisi itu akan dirapatkan lalu kita keluarkan rekomendasi ke pemerintah atas nama DPRD.
Artinya, RDP pertama dan RDP kedua yang pernah dilakukan oleh Komisi II atas rekening titipan itu, belum ada laporannya ke pimpinan?
Secara resmi belum ada laporan ke pimpinan karena hasil dari rapat Komisi II selain melaporkan sekaligus memberikan rekomendasi. Jadi rekomendasi itulah akan dijadikan kebijakan oleh DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Kota.
Bukankah suatu pelanggaran tata tertib (tatib), apabila setelah RDP tidak melaporkan ke pimpinan?
Ya, nanti ada kode etiknya, karena setiap RDP itu idealnya harus dilaporkan apapun keputusannya, apa pun rekomendasinya.
Laporan itulah yang akan ditindaklanjuti pimpinan untuk dikeluarkan rekomendasi kepada pemerintah.
Rekomendasi Komisi II itu bersifat internal di DPRD. Sementara yang mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah (eksekutif) adalah atas nama DPRD.
Sementara itu Anggota Komisi II, Udin P Sihaloho SH kepada BatamNow.com pada Rabu (30/06) menjelaskan bahwa pihaknya sudah maksimal melakukan kontrol atas masalah rekening titipan itu.
“Kan boleh dilihat pada saat RDP dua kali itu, wartawan kan hadir,” ujar Udin dari Fraksi PDIP ini.
Dia tegaskan media bersama Komisi II telah sama-sama mendengarkan bahwa Komisi II meminta agar BRK segera menyampaikan data-data terkait mutasi yang ada di rekening titipan tersebut.
Namun, tambah Udin, hingga saat ini pihak BRK masih belum menyerahkannya ke Komisi-II. “Ini menjadi pertanyaan, mengapa belum diserahkan?”
Seharusnya, kata Udin, Komisi II dalam hal ini pimpinan, harus proaktif untuk menindaklanjutinya.
Sementara Ketua Komisi II Edward Brando belum merespons BatamNow.com ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp.(JS)