BatamNow.com – Komisi II DPRD Batam, hari ini Kamis (17/06/2021) memanggil BPPRD, Bank Riau Kepri dan BPKAD dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan laporan keuangan Pemko Batam sesuai LHP BPK Kepri.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi II Edward Brando, untuk membahas isu yang beredar di media terkait adanya rekening titipan oleh Bank Riau Kepri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam.
Sebagaimana berita sebelumnya, rekening titipan dimaksud dibuat atas inisiasi oleh Bank Riau Kepri (BRK) untuk menampung PAD dari wajib pajak (WP).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kaban menanggapi bahwa benar rekening titipan itu dibuat oleh BRK yang bertujuan untuk penampungan sementara.
Bahwa pajak yang diterima disetorkan setiap hari paling lambat jam tiga sore dan melaporkan transaksi per minggu ke BPPRD melalui email.
Perwakilan BRK tidak mengetahui kapan rekening titipan itu dibuka karena baru menjabat satu bulan.
BPPRD dan BRK dicecar pertanyaan oleh anggota DPRD, khususnya masalah dasar hukum rekening titipan itu dibuka, karena menyangkut pelanggaran hukum.
Anggota DPRD Batam Udin Sihaloho dengan tegas mempertanyakan hal ini dalam rapat yang masih berlangsung sekarang.
Menurut Udin, terlebih lagi Kepala BPPRD telah mengetahui pembukaan rekening titipan itu, seharusnya Kepala BPPRD mengetahui peraturan perundang-undangan, dan tidak membiarkan rekening ini berlangsung sampai akhir tahun.
Udin juga mengkritisi masalah sistem manual dan jumlah yang dilimpahkan ke rekening Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Kok masih menggunakan cara-cara manual di era digitalisasi 4.0 ini,” kata Udin.

Lain lagi dengan Anggota Komisi II lainnya. Sahat Tambunan, mempertanyakan oknum yang melakukan setoran secara manual ke BUD.
“Saya tanya, siapa orang yang melakukan setoran secara manual ini,” kata Sahat.
Sahat juga mempertanyakan atas nama siapa rekening titipan ini dibuka.
Untuk pertanyaan-pertanyaan anggota dewan ini, BRK masih belum bisa memberikan jawaban konkret.
Namun dalam LHP BPK Kepri pembukaan rekening titipan itu menyalahi perundang-undangan. Tidak lewat Penetapan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam dan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Hingga berita ini dinaikkan rapat masih berlangsung di gedung DPRD Kota Batam.(PN/JS)

