BatamNow.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengatakan Pemko Batam diduga telah mencatut nama wartawan untuk satu nomenklatur kepemilikan aset.
“Ini nggak benar jangan dijual nama kita, ini dugaan memanipulasi. Harus ditelusuri dan aparat penegak hukum harus mengusutnya,” tegas Atal.
BatamNow.com menghubungi Atal, Rabu (30/06/2021) malam untuk mengonfirmasi seputar misteri Balai Wartawan itu.
Menurut Atal, sepengetahuan dia, PWI Batam tak pernah menikmati Balai Wartawan itu. “Wartawan dicatut dan berani beraninya mereka, ini tidak benar,” tambahnya.
Dia katakan PWI Pusat akan mendorong organisasi wartawan yang ada di Batam untuk menindaklanjuti temuan ini.
Dia juga menanyakan, “apakah wartawan di sana pernah menikmati, pernah bekerja di balai itu?”
“Jadi sekali lagi ini harus diusut dan entar saya telepon teman-teman PWI di Batam,” ujarnya meyakinkan.
Sementara Sekretaris PWI Kepri Novianto juga heran atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Balai Wartawan ini.
Dan Novianto bermaksud mempertanyakan langsung keberadaan aset Balai Wartawan ini ke Pemko Batam. “Pasti akan kita konfirmasi, Balai Wartawan yang mana, di mana dan kapan serah terimanya,” kata Novianto, Selasa (29/06).
Demikian juga Dewan Penasihat (Wanhat) PWI Kepri Marganas Nainggolan, merasa heran atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2020 atas keuangan Pemko Batam.
Sebagaimana dalam LHP BPK TA 2020, dari daftar aset Pemko Batam terdapat tanah dan bangunan seluas 2011 untuk penggunaan Balai Wartawan.
Aset tersebut terletak di Batam Centre, dimana harga perolehan tanah tercatat Rp 5 miliar.
Namun menurut sejumlah wartawan di Batam, belum tahu menahu atas aset Balai Wartawan dimaksud, apalagi untuk menikmatinya.(Hendra/JS)