Kongkalikong Senilai Rp 5 Miliar di Hang Nadim Batam? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kongkalikong Senilai Rp 5 Miliar di Hang Nadim Batam?

13/Mar/2020 10:18
Kongkalikong Senilai Rp 5 Miliar di Hang Nadim Batam?

Ilustrasi kegiatan Ground Handling di salah satu bandara di luar negeri. F.mashtechimport.COM

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Kongkalikong di tubuh pengelolaan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) BP Batam, menjadi temuan.

Temuan permainan curang senilai Rp 5 Miliar pada Kerja Sama Operasional (KSO) di bidang penanganan kargo bandara.

Ilustrasi kegiatan Ground Handling di salah satu bandara di luar negeri. F.mashtechimport.COM

Ini salah satu borok dari sekian borok di badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB) yang akan dibeber satu per satu oleh media ini ke depan.

Betapa mirisnya bila membaca hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per tahun 2016, 2017 dan 2018 yang banyak kasus itu.

Barang aset Negara yang rusak sengaja dicatatkan masih kondisi baik. Nilai barang itu pun tak tanggung. Mencapai Rp 5 Miliar. Sesederhana itukah?

Kasus ini berada di pusaran KSO antara BP Batam dengan PT Batam Airmas Services (BAS), tepatnya di pengelolaan Ground Handling dan Cargo Handling di Bandara Hang Nadim Batam.

Manipulasi Pencatatan Aset Ground Support Equipment (GSE)

Berawal dari kerja sama aset BP Batam ke PT BAS, yakni Ground Support Equipment (GSE) senilai Rp 13 Miliar.

Sesuai klausul perjanjian, seharusnya PT BAS mengganti semua aset GSE yang mengalami kerusakan ketika kontrak kerja sama sudah berakhir. Namun sampai pemeriksaan BPK berakhir, PT BAS masih belum juga mengganti aset GSE yang rusak, dan mengakibatkan kerugian di BP Batam senilai Rp 5 Miliar.

Nah, di sinilah point krusial kongkalikong itu. Di pembukuan dicatatkan GSE dikembalikan kepada BP Batam dengan baik, sementara temuan BPK barang sudah bonyok-bonyok alias tak dapat digunakan lagi.

Kuat dugaan antara oknum BP Batam dengan PT BAS “main mata” dan bekerja sama manipulasi pengembalian GSE, aset BUBU Hang Nadim.

Banyak Aset Tetap Negara di BP Batam Dikuasai Pihak Ketiga, Tak Berkekuatan Hukum
Dalam LK BP Batam yang disigi BPK dituliskan kronologis kerja sama BP Batam dengan PT BAS.

Kerja sama pengelolaan aset senilai Rp 13 Miliar lebih. Itu yang menjadi temuan pihak BPK.

Pada waktu bersamaan, BPK, pada pemeriksaan lewat Sistem Pengendalian Intern (SPI) BP Batam tahun 2015, telah menemukan permasalahan lain tentang aset tetap BP Batam yang dikuasai dan dikelola oleh pihak ketiga, tanpa perjanjian kerjasama yang sah. (Rincian aset dimaksud akan dibahas edisi berikut).

Baca Juga:  Jokowi: Kita Perlu Pastikan Anak-anak Tetap Terlindungi dan Terpenuhi Haknya

Kembali ke kronologis kerjasama BP Batam dengan PT BAS. KSO itu dimulai tahun 1996 dan berakhir tahun 2016.

Dalam klausul perjanjian menyebutkan satu poin penting. Tentang pengembalian aset yang dipakai PT BAS.

Bunyinya: Apabila pada saat pengembalian aset, terdapat peralatan yang rusak, cacat atau hilang atau karena kondisi apapun tidak dapat dipakai lagi, maka PT BAS berkewajiban mengganti dan sebelum peralatan tersebut diganti, maka BUBU Hang Nadim berhak mengenakan sanksi dan denda.

BPK Mesti Merekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum

Klausul perjanjian kerja sama inilah yang dimanipulasi, sehingga nilai aset negara lesap sebagaimana angka disebut di atas.

Lalu mau dibawa ke mana kasus ini? Siapa oknum pelaku yang merugikan negara ini. Apakah ada segepok fulus di balik “main mata” itu?

Bila terbukti, dipastikan pihak yang bermain mata dengan sengaja memperkaya diri, melanggar ketentuan peraturan dan merugikan negara.

Kalau demikian, betapa peliknya pengamanan aset negara ini di BP Batam. Kalau ini terjadi terus menerus se-Indonesia, pelan tapi pasti, aset negara bisa kolaps.

Media ini masih menelusuri upaya pelimpahan temuan ini oleh BPK. Kasus ini diharapkan bisa digiring penyelesaiannya secara hukum.

Pihak BPK juga mesti didesak agar temuan ini ditindaklanjuti. Dan jika hasil pemeriksaan BPK ditemukan potensi kerugian negara, maka rekomendasinya harus ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum untuk dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara ini, belum didapat keterangan dari BP Batam. Direktur Humas BP Batam Dendi Gustinandar beberapa kali tak menjawab BatamNow. Baik lewat pesan WhatsApp maupun dengan surat resmi.

Biasanya Dendi dikenal baik dengan jurnalis. Apalagi bila melakukan konferensi pers maupun acara seremonial serta membagi rilis berita tentang BP Batam.

Lain bila pertanyaan klarifikasi dan yang mengkritisi BP Batam, selalu tak terjawab. Apakah karena bukan ranahnya?(Om/JS)

Berita Sebelumnya

BPKN: Pelanggan Air Terkena Rationing Harus Dikompensasi

Berita Selanjutnya

ATB : Rationing Ditunda Sementara

Berita Selanjutnya
Ancaman Penyegelan Upaya Gertak Sambal!

ATB : Rationing Ditunda Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com