Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Masuk Mal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Masuk Mal

by BATAM NOW
30/Jul/2021 07:45
Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Masuk Mal

Pemerintah menegaskan belum akan membuka pusat keramaian dalam waktu dekat. Namun, saat ini aturan wajib vaksin untuk masuk mal sedang disiapkan. (F: CNN Indonesia/ Michael Josua Stefanus).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah kabar yang menyebut pusat keramaian akan dibuka dalam waktu dekat. Dilansir CNNIndonesia.com, Airlangga mengaku saat ini masih menyiapkan aturan pembukaan mal di era PPKM Level 4.

“Pemerintah belum memutuskan seperti itu (membuka mal dan pusat keramaian). Namun, persiapan untuk bagaimana caranya membuka sudah dipersiapkan,” ujar Airlangga dalam wawancara eksklusif di CNNIndonesiaTV, Kamis (29/07/2021).

Airlangga membeberkan salah satu aturan yang akan diterapkan adalah pengunjung wajib vaksinasi Covid-19. Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke toko atau pusat perbelanjaan.

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan aplikasi PeduliLindungi akan menampilkan status vaksinasi setiap orang. Aplikasi itu juga mencantumkan data penelusuran kontak pasien Covid-19.

“Dengan aplikasi PeduliLindungi ini, mereka yang masuk ke tempat ramai atau tempat umum itu diminta sudah divaksinasi minimal dosis pertama,” imbuhnya.

Airlangga mengungkapkan aturan serupa telah diuji coba dalam penerbangan. Ia meyakini aturan ini bisa efektif diterapkan di mal atau pusat perbelanjaan lainnya.

Baca Juga:  Terbaru! Begini Syarat Naik Kapal Laut Selama Nataru

“Kalau bisa dilakukan aplikasi pedulilindungi di tempat-tempat umum, maka akan lebih mudah memonitor mereka yang bergerak aman untuk semua,” tuturnya.

Sejak 3 Juli lalu, pemerintah menutup seluruh mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan. Aturan itu berlaku saat pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Dalam PPKM Level 4 yang berlaku 26 Juli, pemerintah membuat pelonggaran pada pusat perbelanjaan. Pemerintah membolehkan pasar rakyat buka dengan sejumlah pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Meski begitu, pusat perbelanjaan kelas atas, seperti mal belum boleh beroperasi.

Sebelumnya, Kadin Indonesia mengusulkan agar sertifikat atau kartu vaksin menjadi syarat pengunjung masuk mal.

“Harapannya kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa memberikan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan,” ujarnya dalam Acara Vaksinasi Bersama Kadin Indonesia & TNI Polri melalui Youtube Kadin Indonesia, Minggu (25/07).(*)

Berita Sebelumnya

Pemuda Ini Ditangkap karena Hina Profesi Wartawan, Polisi: Pelaku Mengakui dan Minta Maaf

Berita Selanjutnya

Jokowi: RI Tak Bisa Lockdown, Semi Saja Sudah Menjerit

Berita Selanjutnya
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional kepada Seluruh Insan Pers Indonesia

Jokowi: RI Tak Bisa Lockdown, Semi Saja Sudah Menjerit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com