Pemuda Ini Ditangkap karena Hina Profesi Wartawan, Polisi: Pelaku Mengakui dan Minta Maaf - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemuda Ini Ditangkap karena Hina Profesi Wartawan, Polisi: Pelaku Mengakui dan Minta Maaf

by BATAM NOW
29/Jul/2021 22:49
Pemuda Ini Ditangkap karena Hina Profesi Wartawan, Polisi: Pelaku Mengakui dan Minta Maaf

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan tentang penangkapan seorang pria berinisial AA yang ditangkap lantaran menghina profesi wartawan di media sosial, Kamis (29/07/2021).(F: KOMPAS.COM/ MUHLIS AL ALAWI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap AA (23), warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dilansir Kompas.com, pemuda itu ditangkap karena mengunggah komentar yang diduga bernada menghina profesi wartawan di media sosial.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pria itu ditangkap setelah beberapa wartawan melapor dugaan penghinaan profesi jurnalis tersebut.

Sejumlah wartawan di Madiun melaporkan dugaan penghinaan yang dilakoni AA ke Mapolres Madiun Kota, Selasa (20/07/2021).

Atas laporan itu, polisi menangkap AA di kediamannya di Kabupaten Magetan, Selasa (27/07).

Saat ditangkap, pria berinisial AA itu mengakui menulis dan mengunggah komentar bernada hinaan tersebut.

“Pelaku sudah mengakui dan sudah meminta maaf,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Kamis (29/07).

Kasus itu bermula saat AA mengomentari unggahan video yang memperlihatkan seorang warga menghirup napas pasien Covid-19 di rumah sakit.

“Layo endi vidio pas detik” e wonge mati (lha iya mana video saat orangnya meninggal).. tenan kenak korona opo Ra (betul terkena corona atau tidak).. opo mati mergo obat (atau mati karena obat). Neng agama wae di ajarne (di agama saja diajarkan).. pekerjaan paling hina itu seorang wartawan.. kenapa bisa hina.. karna selalu menyampaikan berita untuk saling memfitnah sana sini.. alias hoax,” tulis akun AA di kolom komentar.

Baca Juga:  Sambo Diduga Kuasai 4 Rekening Almarhum Brigadir J, Ada Transaksi Rp 200 Juta usai Kematian

Terhadap kasus ini, pria berinisial AA dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Dewa mengharapkan kasus pencemaran nama baik di dunia maya ini menjadi yang terakhir. Untuk itu masyarakat diharapkan bijak dalam bermedia sosial.

“Jangan mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Saat berkomentar, di sana ada hak orang lain yang harus dihargai,” ungkap Dewa.

Kepada wartawan, pria berinisial AA itu mengaku menyesal atas komentarnya di media sosial. Ia pun meminta maaf atas komentarnya itu.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan atas komentar saya sebelumnya yang telah menyinggung wartawan dan pihak lain. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata AA.

Pria berinisial AA itu juga berjanji lebih bijak dalam bermedia sosial.(*)

Berita Sebelumnya

Parah! 7 Hari Air Tak Mengalir ke Bengkong Permai Blok D. Warga Sampai Nggak Mandi dan Tidak Mencuci

Berita Selanjutnya

Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Masuk Mal

Berita Selanjutnya
Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Masuk Mal

Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Masuk Mal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com