Sambo Diduga Kuasai 4 Rekening Almarhum Brigadir J, Ada Transaksi Rp 200 Juta usai Kematian - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sambo Diduga Kuasai 4 Rekening Almarhum Brigadir J, Ada Transaksi Rp 200 Juta usai Kematian

16/Agu/2022 20:17
Sambo Diduga Kuasai 4 Rekening Almarhum Brigadir J, Ada Transaksi Rp 200 Juta usai Kematian

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/07/2022). (F: ANTARA FOTO/ M RISYAL HIDAYAT)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut sejumlah aset termasuk rekening milik almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat dikuasai Irjen Ferdy Sambo.

“Ada empat rekening daripada almarhum ini yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Hp, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/08/2022).

Kamaruddin mengatakan kecurigaan itu lantaran masih ada transaksi keuangan di rekening milik Brigadir J tiga hari setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan total transaksi keluar dari rekening Brigadir J mencapai Rp 200 juta.

“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta,” bebernya.

Kendati demikian, Kamaruddin enggan menjelaskan lebih lanjut tersangka mana yang menerima uang Rp 200 juta tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

“Nah, itu nanti biar diumumkan oleh polisi, kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja,” ujarnya.

Baca Juga:  Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito: Belum Ada Rencana VTL Sea

CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Keluarga Sambo, Arman Hanis terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat dan telepon yang dilayangkan tidak direspons oleh Arman Hanis.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Babak Belur Citra Polri, Kasus Polisi Bermunculan Pasca Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Berikan Surprise Ulang Tahun ke-51 Kepada Hj Marlin Agustina

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Berikan Surprise Ulang Tahun ke-51 Kepada Hj Marlin Agustina

Gubernur Ansar Berikan Surprise Ulang Tahun ke-51 Kepada Hj Marlin Agustina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com