Akhirnya BP Batam Kabulkan Keluhan AGKIMB atas Kebijakan yang Tak Pro-bisnis Sektor Maritim - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Akhirnya BP Batam Kabulkan Keluhan AGKIMB atas Kebijakan yang Tak Pro-bisnis Sektor Maritim

by BATAM NOW
03/Agu/2021 20:00
Akhirnya BP Batam Kabulkan Keluhan AGKIMB atas Kebijakan yang Tak Pro-bisnis Sektor Maritim

Ketua Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB), Osman Hasyim. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perjuangan Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB) selama 5 tahun ini akhirnya membuahkan hasil. Beberapa keluhan mereka akhirnya telah disetujui oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Aliansi para pengusaha maritim ini sebelumnya mendesak BP Batam agar tidak menerapkan kebijakan yang tidak pro-bisnis di sektor maritim.

Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (03/08/2021), Ketua AGKIMB Osman Hasyim mengatakan bahwa tuntutan mereka telah mencapai kesepakatan dengan BP Batam.

“Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menjadi tuntutan kita semua,” ujarnya.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Marketing Center BP Batam pada Senin (02/08), telah disepakati 8 poin antara BP Batam dengan asosiasi para pengusaha maritim ini. Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan. Kedelapan poin itu antara lain:

  1. Jasa Tambat Untuk Kepentingan Sendiri di TUKS/ Tersus tidak dipungut.
  2. Surat Edaran Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam No. 23/2018 tentang Persyaratan Dokumen Pendukung di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Guna Pembebasan Biaya Tambat Kapal dicabut.
  3. Host to Host tetap berlaku.
  4. Jasa dermaga dan jasa bongkar muat Untuk Kepentingan Sendiri di TUKS/Tersus tidak dipungut.
  5. Jasa Pemanduan dan Jasa Penundaan yang Tidak Ada Pelayanannya tidak dipungut.
  6. BP Batam akan melakukan reformasi birokrasi dengan menempatkan pejabat yang berkompeten di kantor BUP BP Batam.
  7. BP Batam akan mengembalikan dana (hold dana dan lunas) yang tidak ada pelayanannya dalam waktu 7 hari.
  8. BP Batam akan mereview Perka Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Pelayanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan akan menerbitkan Perka baru yang berkualitas dan produktif.
Baca Juga:  Tak Terima Disebut Germo, Hotman Paris Akan Lapor Polisi

“Kita harapkan dengan adanya kesepakatan kita dengan BP Batam akan menjadikan Batam lebih menarik lagi. Akan membantu pertumbuhan ekonomi Batam,” ujar Osman yang juga Ketua INSA Batam.

Konferensi pers itu digelar di Komplek Tunas Bizpark Blok B No 28, Batam Kota. Hadir Ketua ISAA Batam Erdi SM, Ketua APBMI Budi Susanto, Ketua Harian ATAK Batam Fred Azwansyah, Ketua Bidang CIQP INSA Batam Fatrodin N, Ketua Serikat Pekerja Perkapalan Panusunan Siregar.

Turut hadir juga Dewan Penasihat BSOA Sarwo Edie, Ketua Harian BSOA Novi Hasni, Anggota Bidang Offshore INSA Rarodi, Ketua Bidang Bongkar Muat dan Multiporpose APBMI Andry dan Sek DPC ISAA Batam Arthur Aron L.(H/PN)

Berita Sebelumnya

Ini Pengaturannya PPKM Level 4 Kota Batam yang Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Berita Selanjutnya

Berubah Jadwal Lelang Kerja Sama O&M SPAM Batam Hulu dan Hilir

Berita Selanjutnya
Ini Bocoran Perusahaan-perusahaan Peserta Prakualifikasi Lelang SPAM Batam

Berubah Jadwal Lelang Kerja Sama O&M SPAM Batam Hulu dan Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com