Ini Pengaturannya PPKM Level 4 Kota Batam yang Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Pengaturannya PPKM Level 4 Kota Batam yang Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

03/Agu/2021 19:45
Ini Pengaturannya PPKM Level 4 Kota Batam yang Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Batam diperpanjang lagi hingga 9 Agustus 2021.

Selasa (03/08/2021), Wali Kota telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (Empat) Corona Virus Diesease 2019 di Kota Batam.

Dalam SE itu dijelaskan beberapa pengaturan untuk Kota Batam selama masa PPKM Level 4.

Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang masih dilakukan secara daring (online).

Untuk kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Sedangkan pada sektor esensial diatur kapasitas pekerja yang Work From Office (WFO) sesuai dengan jenis sektornya.

Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah dan yang sejenisnya diizinkan untuk buka namun dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Sementara supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 dengan prokes yang ketat dan dibatasi 30 menit saja untuk makan di tempat.

Rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Untuk restoran/ rumah makan atua kafe skala besar hanya boleh melayani take away.

Kemudian kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Berikut isi lengkap SE Nomor 41 Tahun 2021 dimaksud:

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam kunjungannya ke Posko PPKM di Batu Aji mengatakan beberapa kelonggaran diberikan agar warga tetap bisa mencari nafkah.

“Saya mengizinkan untuk kuliner buka sampai pukul 22.00 dan makan di tempat diberi waktu 30 menit. Untuk pasar kaget, saya minta prokes diperketat, silakan berjaulan asalkan jarak diatur dua meter,” jelas Rudi.

Sebelumnya Kota Batam telah menerapkan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 lalu yang kemudian diperpanjang lagi hingga 9 Agustus mendatang.(D)

Berita Sebelumnya

DK-PBPB BBK Belum Juga Terbentuk Strukturnya, Apa Sebabnya?

Berita Selanjutnya

Akhirnya BP Batam Kabulkan Keluhan AGKIMB atas Kebijakan yang Tak Pro-bisnis Sektor Maritim

Berita Selanjutnya
Akhirnya BP Batam Kabulkan Keluhan AGKIMB atas Kebijakan yang Tak Pro-bisnis Sektor Maritim

Akhirnya BP Batam Kabulkan Keluhan AGKIMB atas Kebijakan yang Tak Pro-bisnis Sektor Maritim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com