BatamNow.com – Bea Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan modus dimasukkan dalam dubur oleh seorang calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam.
Berdasarkan rilis BC yang dibagikan kepada BatamNow.com pada Senin (16/08/2021), begini kronologisnya;
Seorang pria calon penumpang pesawat dari Bandara Hang Nadim, Batam hendak melewati x-ray di terminal keberangkatan.
Pria itu rencananya mau terbang ke Lombok, NTT transit di Jakarta.
Dari profiling, petugas BC di sana melihat gelagat atau gerak-gerik pria itu mencurigakan.
Tanpa mengulur waktu lagi, petugas menanyai BS sembari memeriksa barang bawaannya.
Gelagat pria ini semakin mencurigakan, lalu petugas menggiringnya ke Hanggar BC di sana.
Di hanggar itu, tes urin terhadap BS dilakukan. BS positif mengonsumsi sabu.
Kecurigaan petugas BC pun semakin menjadi-jadi. BS pun dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.
Setelah dirontgen, citra di bagian dubur BS menunjukkan 3 bungkus barang berbentuk bulat. Barang itu pun dicurigai sebagai sabu.
Dari RS Awal Bros, lalu BS dibawa lagi ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam di Batu Ampar.
Tujuannya pemeriksaan komprehensif terhadap tiga bungkus barang mencurigakan yang masih dalam dubur BS.
Setelah BS mengeluarkan tiga bungkusan itu, dilakukan tes kandungan terhadap isi barang itu.
Hajablah BS!
BC mengetahui bahwa tiga bungkusan tersebut berisi sabu dengan total berat 203,6 gram.
Nasib BS pun semakin ke tubir jurang. Pihak BC menetapkannya sebagai tersangka.
Bersama barang bukti akhirnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Kejadian itu pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10.
Modus menyeludupkan sabu dengan menyembunyikan dalam organ dubur, jamak terjadi.
Pada Jumat (22/01), BC Batam juga menangkap seorang wanita inisial C (33) yang mencoba menyeludupkan sabu lewat penerbangan Batam–Jakarta–Lombok. Modusnya sama, 3 bungus sabu seberat 179 gram dimasukkan ke dalam organ duburnya.
Lalu pada Kamis (29/07) juga dilakukan penangkapan terhadap RM (22). Ia menyembunyikan satu bungkus sabu seberat 99,2 gram di dalam duburnya. RM akan membawa sabu itu dengan penerbangan Batam–Jakarta–Bali.
Baik C (33) maupun RM (22), telah diamankan di Polresta Barelang.
Sementara BS, bisa jadi tak tahu modus-modus seperti itu atau memang dia coba-coba bertanam mumbang.
Atau jangan-jangan BS hanya seorang kurir bayaran, lalu mengikuti arahan penyuruh atau jaringan mafia.
Menurut pihak BC, penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Mau tahu lebih dalam sanksi hukuman “bermain” narkoba, googling aja ya gaes, biar segera paham.(*)