Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Tertinggi Tes PCR Rp 495 Ribu di Jawa-Bali, Rp 525 Ribu di Daerah Lain - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Tertinggi Tes PCR Rp 495 Ribu di Jawa-Bali, Rp 525 Ribu di Daerah Lain

by BATAM NOW
16/Agu/2021 18:34
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, di RI Kenapa Harganya Selangit?

Ilustrasi tes swab PCR. (F: AP)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/08/2021).

Dilansir Kompas.com, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.

“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/08).

Abdul meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab.

“Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan,” ujar dia.

Baca Juga:  Wow Keren! 100 Hektare Lahan Buat Sirkuit Balap Mobil di Batam

Abdul juga mengatakan, ketentuan tarif harga tertinggi ini akan mulai berlaku mulai Selasa (17/08/2021).

“Mulai besok pagi berlaku, akan dikeluarkan SE-nya,” kata dia.(*)

Berita Sebelumnya

BC Kejar Narkoba Hingga ke Dubur Pelaku

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Apresiasi Hibah Lahan BP Batam untuk Jembatan Batam-Bintan

Berita Selanjutnya
PPKM Level IV Diperpanjang Hingga 8 Agustus, Gubernur Ansar Minta Pusat Kirim Antigen dan Obat-obatan Covid-19

Gubernur Ansar Apresiasi Hibah Lahan BP Batam untuk Jembatan Batam-Bintan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com