BatamNow.com – Sat Binmas Polresta Barelang meninjau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam bertempat di wilayah hukum Polresta Barelang, Minggu (22/08/2021).
Peninjauan dilakukan di pasar, pertokoan dan rumah makan di sekitar Pasar Cipta Land, Tiban Indah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol SH mengatakan sosialisasi itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Batam.
Hasil pemantauan dari Sat Binmas Polresta Barelang, di beberapa tempat masih ditemukan tempat makan yang melebihi 50% dari kapasitas maupun melebihi batas 30 menit untuk makan di tempat.
Dalam sosialisasi ini, Sat Binmas Polresta Barelang menjelaskan kepada pemilik warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka namun hanya sampai pukul 22.00. Jika tidak mematuhi akan diberi sanksi penyegelan.
Di lokasi, masih banyak pengusaha tempat makan yang belum mengetahui SE Wali Kota yang mengatur PPKM Level 3 di Kota Batam itu.
“Untuk itu tetap disiplin protokol kesehatan 5M untuk menekan penyebaran Covid-19. Mari dukung program pemerintah agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” ungkap Kasat Binmas AKP Mangiring Hutagaol SH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.(*)