Sat Binmas Polresta Barelang Tinjau Penerapan PPKM Level 3 di Pasar Cipta Land Tiban Indah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sat Binmas Polresta Barelang Tinjau Penerapan PPKM Level 3 di Pasar Cipta Land Tiban Indah

22/Agu/2021 18:00
Sat Binmas Polresta Barelang Tinjau Penerapan PPKM Level 3 di Pasar Cipta Land Tiban Indah
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sat Binmas Polresta Barelang meninjau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam bertempat di wilayah hukum Polresta Barelang, Minggu (22/08/2021).

Peninjauan dilakukan di pasar, pertokoan dan rumah makan di sekitar Pasar Cipta Land, Tiban Indah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol SH mengatakan sosialisasi itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Batam.

Hasil pemantauan dari Sat Binmas Polresta Barelang, di beberapa tempat masih ditemukan tempat makan yang melebihi 50% dari kapasitas maupun melebihi batas 30 menit untuk makan di tempat.

Dalam sosialisasi ini, Sat Binmas Polresta Barelang menjelaskan kepada pemilik warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka namun hanya sampai pukul 22.00. Jika tidak mematuhi akan diberi sanksi penyegelan.

Di lokasi, masih banyak pengusaha tempat makan yang belum mengetahui SE Wali Kota yang mengatur PPKM Level 3 di Kota Batam itu.

Baca Juga:  Konflik Tak Berujung, Ratusan Kader Partai Ummat Batam Pilih Mengundurkan Diri

“Untuk itu tetap disiplin protokol kesehatan 5M untuk menekan penyebaran Covid-19. Mari dukung program pemerintah agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” ungkap Kasat Binmas AKP Mangiring Hutagaol SH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.(*)

Berita Sebelumnya

RI Ternyata Bisa Bikin Kapal Perang ‘Siluman’ Canggih

Berita Selanjutnya

Covid-19 Malaysia ‘Meledak’, 5 Alasan Ini Pemicu Utamanya!

Berita Selanjutnya
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Malaysia Perpanjang Lockdown

Covid-19 Malaysia 'Meledak', 5 Alasan Ini Pemicu Utamanya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com