BatamNow.com – ‘Bedol desa’ rotasi pejabat struktural dan manajemen badan usaha di lingkungan BP Batam.
Sebanyak 297 para pejabat yang dirotasi itu dilantik Kepala BP Batam Muhammad Rudi hari ini, Jumat (27/08/2021) sore.
Pelantikan dilaksanakan di halaman parkir Gedung BP Batam. Acara mulai dari pukul 16.35.
Pejabat struktural dan manajemen Badan Usaha BP Batam yang dilantik hari ini, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BP Batam No 153, 154 dan 155 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Tingkat II, III dan IV di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).
Pejabat struktural yang dilantik, 19 orang di Tingkat II, 55 orang Tingkat III dan 117 orang Tingkat IV.
Pejabat manajerial badan usaha yang dipromosikan terdiri dari 5 direktur, 2 wakil direktur, 8 general manager, 2 kepala satuan, 28 manager dan 61 asisten manager.
Salah satu pejabat strategis yang dilantik, yakni Dendi Gustinandar yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam diangkat menjadi Direktur Badan Usaha Pelabuhan.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam arahannya menjelaskan bahwa rotasi adalah suatu kebijakan untuk membangun institusi terkait.
“Maka ini wajib dilakukan. Kalaupun ada yang bergeser jangan berkecil hati, semua ini harus dilakukan demi institusi daripada BP Batam,” jelas Rudi, Jumat (27/08).
Rudi lanjutkan, susunan baru dari para pejabat struktural dan manajemen di BP Batam ini demi menyambut Peeraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB.
“Demi menyambut Undang-undang Nomor 11 [UU Cipta Kerja]. Maka ini harus kita lakukan dan serentak pada hari ini,” sambungnya.
Rudi berpesan kepada 297 pejabat BP Batam yang dilantik hari ini agar segera mengerjakan tugas sesuai jabatan masing-masing.
“Khusus untuk SOTK baru ini harus sudah jalan. Tidak boleh ada alasan lagi menunggu A, B, C. Ini harus jalan,” tegasnya.
Pelantikan berjalan tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Seusai acara, Muhammad Rudi kepada BatamNow.com mengatakan bahwa pelantikan yang digelar itu untuk menyelesaikan PP 41 Tahun 2021 serta UU No 11 Tahun 2020, dimana ada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang harus BP Batam selesaikan.
“Kebetulan sudah selesai minggu yang lalu, maka langsung saya lantik karena ada Tusi [tugas dan fungsi] baru. Pelimpahan wewenang dari pusat sampai ke daerah yang harus dilaksanakan oleh BP Batam. Kalau ini tak saya lantik maka ini tak bisa bekerja karena kewenangan ada di saya,” jelas Rudi
“Setelah kita lantik, wewenang kita berikan dan mereka bisa melayani. Contoh yang di PTSP, izin-izin pelabuhan,” pungkasnya. (Hendra)