BatamNow – Petugas Bea dan Cukai Batam menyita rokok dan minuman beralkohol (mikol) ilegal di sejumlah distributor, toko dan pengecer di wilayah Batu Aji.
Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna, mengatakan kegiatan penindakan rokok dan mikol ilegal itu dilakukan pada Kamis (26/3/2020).

Foto yang diterima BatamNow dari Sumarna pada Sabtu (28/3/2020), melalui pesan WhatsApp (WA), tampak petugas Bea dan Cukai Batam membawa beberapa dus rokok dan mikol ilegal berbagai merek.
“Bea Cukai Batam melakukan penyitaan terhadap rokok-rokok ilegal seperti rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai, pita cukai palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya,” tulis Sumarna.
Menurut Sumarna kegiatan ini akan terus dilakukan pihak Bea dan Cukai Batam guna memberantas peredaran rokok dan mikol ilegal di Batam.
“Akan terus menerus dilakukan sehingga masyarakat Batam khususnya pedagang eceran maupun distributor tidak lagi memasarkan rokok ilegal yang dimaksud,” tambanya.
Mengenai jumlah rokok dan mikol sitaan itu masih proses penjumlahan. “Masih dalam proses penghitungan,” kata Sumarna. (Om/js)