BatamNow.com – Komisi III DPRD Provinsi Kepri akan memanggil Panitia Lelang (Panlel) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pasca digagalkannya prakualifikasi Lelang Kerja Sama Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Hulu dan Hilir di Batam.
Ketua Komisi III DPRD Porvinsi Kepri, Widiastadi Nugroho kepada BatamNow.com mengungkapkan bahwa pihak Panlel belum terbuka kepada komisi yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini.
“Mereka belum terbuka dengan kami. Nanti setelah reses hari ini berakhir, besok sudah buka masa sidang. Nanti saya jadwalkan untuk RDP dengan mereka. Saya info nanti,” ujar Widi, Senin (06/09/2021).
Widi berharap, pelaksanaan prakualifikasi pada lelang ulang nanti harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Yang terbaik dan profesional. Jangan ada banyak kepentingan. Kami nggak mau masyarakat jadi korban lagi,” tegas politisi PDIP ini.
Terkait prakualifikasi ulang pada Lelang SPAM Batam, media ini telah melayangkan surat konfirmasi kepada Panlel, Jumat (03/09) siang. Namun hingga berita ini di-publish belum ada jawaban.
Dalam surat itu, BatamNow.com menanyakan jadwal, prosedur dan peluang peserta/ konsorsium baru untuk prakualifikasi ulang Lelang Kerja Sama Operasi dan Pemeliharaan SPAM Hulu dan Hilir Batam.
Selain 3 hal di atas, BatamNow.com juga meminta konfirmasi soal penyebab digagalkannya prakualifikasi lelang sebelumnya.
Diberitakan pada Kamis (12/08) Panlel SPAM Batam mengumumkan 3 peserta masuk ke daftar pendek (short list) di hulu dan hilir. Antara lain, konsorsium PT Krakatau Tirta Industri – Perum Jasa Tirta II – PT Adaro Tirta Mandiri – PT Strivechem Indonesia; PT PAM Lyonaisse Jaya; dan konsorsium PT Moya Indonesia – PT PP (Persero) Tbk.
Kemudian pada Kamis (26/08) malam, Panlel tetiba saja menggagalkan prakualifikasi Lelang Kerja Sama Operasi dan Pemeliharaan SPAM Batam itu, baik hulu dan hilir.
Hingga kini, belum ada publikasi dari pihak Panlel yang menjelaskan musabab digagalkannya prakualifikasi lelang itu. Padahal telah banyak waktu yang dihabiskan, mulai dari pembukaan lelang pada tanggal 12 Juli 2021 lalu.
Lagat: Panlel Tidak Boleh Diintervensi
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH mengatakan dalam pelaksanaan Lelang Kerja Sama Operasi dan Pemeliharaan SPAM Hulu dan Hilir Batam, Panlel tidak boleh diintervensi.
“Jangan karena ada intervensi dari mana-mana sehingga panitia menjadi tidak profesional,” tegasnya kepada BatamNow.com, Senin (06/09).
Soal dibatalkannya prakualifikasi lelang sebelumnya, Lagat katakan memang hak Panlel dan kemungkinan disebabkan oleh beberapa hal.
“Mungkin ada kelengkapan data yg kurang atau bisa juga ada kasus-kasus hukum yang masih tersangkut,” jelasnya.
Meski jadwal lelang menjadi terlambat dari semestinya, Lagat menekankan agar di lelang ulang nanti Panlel bisa menentukan mitra kerja sama yang profesional dan sanggup mengelola SPAM Batam kedepannya.
“Harus memiliki uang, pengalaman, SDM dan teknologi,” urainya.
Empat hal ini penting kata Lagat, demi terjaminnya kualitas, kuantitas dan kontinuitas air minum yang menjadi kebutuhan mendasar.
“Jangan lagi ada daerah-daerah yg mengalir hanya tengah malam. Perusahaan yangg menang tender ke depan agar dapat menambah pipa distribusi,” pungkas Lagat.(LL)