Jual Spare Part Motor Curian di FJB, 3 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jual Spare Part Motor Curian di FJB, 3 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap

by BATAM NOW
07/Sep/2021 19:18
Jual Spare Part Motor Curian di FJB, 3 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Berawal dari postingan menjual spare part motor curian di Forum Jual Beli (FJB), 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji, Sabtu (04/09/2021).

Ketiga pelaku yakni MDS (20), EA (17) dan IS (17). Mereka ditangkap karena mencuri motor Yamaha RXS di perumahan Bagaman Tanjung Uncang, Batu Aji pada Minggu (29/07).

Kronologisnya, pada Rabu (28/07) sekira pukul 21.00, korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumahnya di Perumahan Bagaman Blok B1 No 01, Tanjung Uncang, Kota Batam. Setelah memastikan setang motornya terkunci, ia pun masuk ke dalam rumahnya.

Keesokan harinya, Kamis (29/07) sekira pukul 13.00, korban berangkat ke pasar untuk berjualan kopi. Saat itu ia pergi dengan mobil dan tidak memperhatikan motornya.

Kabar soal hilangnya motor itu baru diketahui korban saat ia sedang berjualan. Ia dikabari oleh abang iparnya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji pada Kamis (29/07).

Sabtu (04/09), korban menemukan postingan di FJB yang menjual blok mesin dari motornya yang hilang. Ia pun melanjutkan informasi itu ke Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji pun melakukan pemancingan dengan mengajak pelaku untuk melakukan transaksi secara bertemu atau cash on delivery (COD).

Sabtu (04/09) sekira pukul 22.30, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji tiba di KFC Tiban III Sekupang, titik yang telah disepakati dengan terduga pelaku yang menjual spare part motor korban.

Baca Juga:  Waspada! Varian Corona Lambda Disebut Kebal Vaksin Covid-19

Di halaman parkir depan KFC Tiban III petugas melihat terduga pelaku berjumlah 2 orang, mereka sedang duduk di atas sepeda motornya. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, inisial EA dan IS.

Melalui pengembangan informasi, petugas juga mengamankan otak pelaku, yakni MDS (20) di ruko Pasar PJB Sagulung.

Ungkap kasus di atas, dijelaskan Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto SSos SIK didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH, Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa SH dalam konferensi pers, Selasa (07/09).

Daniel Ganjar Kristanto mengatakan EA dan IS melakukan pencurian diajak oleh MDS.

“Masing masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp 30.000 hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan dijual secara cincang di FJB,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.

Selain kasus di atas, MDS dan IS juga pernah mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Kampung Harapan Tanjung Uncang. Motor itu dipakai sendiri oleh MDS.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Perkuat Sinergi, Pertamina Patra Niaga Sambangi Konsumen Industri

Berita Selanjutnya

Marlin Agustina Rudi Resmi Jabat Ketua Umum PIKORI BP Batam

Berita Selanjutnya
Marlin Agustina Rudi Resmi Jabat Ketua Umum PIKORI BP Batam

Marlin Agustina Rudi Resmi Jabat Ketua Umum PIKORI BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com