BatamNow.com – Rabu (15/09/2021), Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengungkapkan rencana pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai minggu depan.
“Kita sudah bicara, pak Wali Kota sudah menegaskan bahwa insyaallah minggu depan kita akan buka tetapi harus ada komitmen dari satuan pembelajaran yaitu sekolah dan orang tua,” jelas Amsakar kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (15/09).
Menurutnya ada dua syarat/ komitmen yang harus disetujui. Pertama, pernyataan dari orang tua yang menyetujui penyelenggaraan PTM itu.
Kedua, harus ada pangaturan dari sekolah khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan.
“Jadi sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan, sekolah harus membagi ruang kelasnya itu yang misalnya 40 orang harus 20 jadi harus 2 shift,” kata Amsakar.
Menurut dia, durasi jam pembelajaran bisa fleksibel dan bukan lagi menjadi masalah. “Yang penting tidak boleh berkumpul ramai-ramai dalam satu kelas, ujarnya.
Amsakar mengatakan sudah 91 persen sekolah berkomitmen untuk memulai PTM. “Dari PAUD sampai SMP, itu sudah 91 persen,” ucapnya.
Kini, lanjut Amsakar, Dinas Pendidikan tengah melakukan pembahasan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Nanti akan disampaikan kepada Wali Kota desain final di pembahasan mereka seperti apa,” ujarnya.
“Tapi garis besarnya, rencana kita insyaallah minggu depan,” tegasnya sekali lagi.
Kini, Kota Batam tengah menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, hingga 20 September 2021.
Pada 7 September lalu, Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran No 49 Tahun 2021 yang didalamnya telah mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas meski belum diterapkan hingga kini.
Di dalam SE itu dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.(Hendra)
-Surat Edaran Wali Kota No 49 Tahun 2021-