Ini Ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Rentenir Digital - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Rentenir Digital

21/Sep/2021 17:55
Ini Ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Rentenir Digital

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (F: Arie Pratama)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal itu ibarat jamur di musim penghujan. Meski terus banyak yang ditutup Satgas Waspada Investasi, tetap saja muncul yang baru.

Dilansir CNBCIndonesia.com, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini jumlahnya terus bertambah. Pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat cair dan tanpa agunan.

Padahal pinjol ilegal merugikan. Mereka mengenakan bunga pinjaman yang sangat tinggi kepada nasabahnya. Belum lagi ada biaya-biaya yang tak masuk akal. Jadi pantas bila mereka disebut sebagai rentenir digital. Bila telat membayar cicilan, debt collector akan menteror peminjam dengan berbagai ancaman serta membocorkan data pribadi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pinjol ilegal menawarkan produk kepada beberapa orang dengan literasi keuangan rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak.

“Menawarkan kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak legal,” kata Wimboh beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (21/09/2021).

Baca Juga:  Larangan Mobil Mewah Beli Pertalite, Dilihat dari CC-nya!

Cara ampuh menghentikan pinjol ilegal adalah dengan tidak meminjam di platform tersebut. Untuk itu masyarakat harus mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tak terjerat bujuk rayunya.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi:

  1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
  2. Tidak memiliki izin resmi.
  3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
  4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
  6. Bunga tidak terbatas.
  7. Denda tidak terbatas.
  8. Penagihan tidak ada batas waktu.
  9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
  11. Tidak ada layanan pengaduan.

Agar tak terjerat pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada pinjol untuk memahami ini:

  1. Pinjam pada pinjol yang terdaftar di OJK.
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
  3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
  4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada pinjol.(*)
Berita Sebelumnya

Tokoh Masyarakat Kelurahan Sambau Dukung Konsorsium Nongsa Sensation dalam Travel Bubble

Berita Selanjutnya

Wakil Ketua II DPRD Batam: Pelebaran Jalan Hang Jebat Pakai APBD Kok Dicatat Aset BP Batam?

Berita Selanjutnya
Wakil Ketua II DPRD Batam: Pelebaran Jalan Hang Jebat Pakai APBD Kok Dicatat Aset BP Batam?

Wakil Ketua II DPRD Batam: Pelebaran Jalan Hang Jebat Pakai APBD Kok Dicatat Aset BP Batam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com