BatamNow.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan M Ali Wasyim mempertanyakan status Jalan Hang Jebat di Batu Besar yang sedang dalam peningkatan menjadi ROW 70.
“Pembangunan ini anggaran APBD Kota Batam, aset dicatat di BP [Batam]. Ini yang perlu jadi pertanyaan bagi kita,” ujar Ruslan, Selasa (21/09/2021).
Hal itu disampaikan Ruslan usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga yang terdampak pelebaran Jalan Hang Jebat di Batu Besar itu.
Menurut Ruslan, pengerjaan proyek pelebaran jalan itu terkesan tergesa-gesa. Sosialisasinya sejak tahun 2017 dan baru ditindaklanjuti pada Maret 2021.
“Kalau ini memang sudah direlokasikan, kan tidak mendadak seperti ini. Ini kan hanya hitungan bulan dari Juli-Agustus-September sampai keluar SP 3,” jelas Ruslan.
Ruslan katakan, jika waktu 4 tahun itu dipergunakan untuk pengintegrasian dan perencanaan yang matang maka warga yang terdampak sudah mendapatkan solusi relokasi yang bagus.
“Mohon maaf, ini kan macam tiba masa tiba akal jadinya. Tidak ada kesiapan, semacam tergesa-gesa. Sementara ada waktu yang sekian tahun terbuang begitu saja,” ujar Ruslan.
Sebelumnya, dalam RDP pada Selasa (22/09) sore, warga yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Kecil (Kompak) mempertanyakan kesiapan relokasi untuk mereka.

RDP itu dimulai sekitar pukul 14.30. Selain Ruslan dan warga, hadir juga anggota DPRD Batam Muhammad Yunus, Muhammad Fadli dan Siti Nurlaela serta Kabid Bina Marga Dohar Hasibuan.
Dalam RDP itu, Ketua Kompak Ali Jasman menekankan bahwa mereka mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Batam khususnya di Batu Besar.
“Artinya pada saat ada pembangunan kami juga berharap adanya dampak yang positif bagi kami sebagai masyarakat Batu Besar,” ujarnya.
Namun begitu, ia mengharapkan pemerintah juga memperhatikan kondisi mereka para pedagang di jalan itu yang “babak belur” akibat pandemi Covid-19 ini.
“Kami mengusulkan rencana pelebaran jalan ditunda dulu. Berikan kami berusaha dulu beberapa bulan sehingga kalau keadaan membaik baru nanti kita bicarakan terkait rencana pemerintah ini,” terangnya.
Ali juga mempertanyakan peningkatan Jalan Hang Jebat menjadi ROW 70.
“Kalau 70 meter mungkin lebih besar jalan di Batu Besar daripada di Pusat Kota,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua Kompak Rahmad Hidayat mengungkapkan keresahan warga karena proses sosialisasi yang dilakukan seperti kucing-kucingan.
“Kita disuruh menunggu nanti dapat undangan. Di hari H-nya 12 Agustus 2021 itu ada undangan tapi kucing-kucingan. Maksudnya kucing-kucingan itu, acara jam 9.00 di undangan tapi kita dikasih undangan jam 10.00,” jelas Rahmad.
Lanjut dia, lalu tetiba saja ada dibuat kesepakatan dengan lurah, camat dan Tim Terpadu.
“Kita nggak tahu ada notulen rapat dengan hasil akan dibangun kalan, ada pembongkaran nanti ada SP awal September. Tentu kami kaget,” kata Rahmad.
“Kita itu mengajak diskusi pemerintah. Kenapa 70 m jalan itu. Kenapa pemerintah ini tidak mau terbuka. Ini seperti apa kita tidak tahu, karena janji pak Rudi dulu tidak seperti itu,” lanjut Rahmad.
Ia katakan, dua minggu setelah diberikan SP 2 mereka diperintahkan untuk membongkar bangunan yang terdampak pelebaran Jalan Hang Jebat. Disebutkan saat itu telah disediakan tempat relokasi di Sambau Nilam Suri.
“Tadi sudah dikatakan kalaupun dipindahkan lahannya harus jelas. Di lapangan, bapak-bapak pemerintah ini bilang lahan sudah oke namun aktualnya di lahan itu spanduk yang bertuliskan lahan ini bermasalah. Kita makin galau,” tandasnya.
Rahmad menegaskan bahwa 450 warga yang terdampak itu mendukung pelebaran Jalan Hang Jebat, Batu Besar.
“Tapi ayok kita diskusi, intinya diskusi. Harapan kami happy ending. Pemerintah senang kami pun senang. Sampai kami bikin desain sendiri tadi sudah kami serahkan ke anggota dewan,” pungkasnya.
RDP dengan warga terdampak pelebaran Jalan Hang Jebat ini berakhir sekitar pukul 17.00.
Diketahui, sekitar 450 warga pemilik bangunan kios dan rumah yang terdampak rencana pelebaran Jalan Hang Jebat di Batu Besar ini.
Mereka sudah diberikan SP 2 pada 14 September, sedangkan SP 1-nya pada 1 September 2021.
Lewat SP 2 itu, warga diminta untuk membongkar kios/ rumahnya mulai 14-16 September 2021.
Namun menurut Ruslan yang ditemui usai RDP pada Selasa (21/09) sore, Pemko Batam memberi waktu tambahan kepada warga untuk membongkar sendiri bangunannya hingga 30 Oktober 2021. (Hendra)

