Wali Kota Batam Teken Edaran Pedoman Pembelajaran Tarap Muka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wali Kota Batam Teken Edaran Pedoman Pembelajaran Tarap Muka

by BATAM NOW
23/Sep/2021 12:58
Wali Kota Batam Teken Edaran Pedoman Pembelajaran Tarap Muka

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (F: Media Center Pemko Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 52/419.1/DISDIK/IX/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19.

Rudi meminta kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB Negeri/Swasta dan PKBM/LKP tentang sejumlah hal. Pertama, kepada satuan pendidikan yang telah mendapatkan rekomendasi PTM dari Dinas Pendidikan Kota Batam diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas terhitung mulai Selasa, 21 September 2021.

Dalam pelaksanaannya, berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021. Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan wajib memenuhi 6 (enam) daftar periksa sebelum memastikan pembelajaran tatap muka diaksanakan.

“Di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan disinfektan,” kata Rudi.

Lalu, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun. Kemudian, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan diantaranya yang memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman.

“Serta mendapat persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua,” ujar dia.

Kedua, satuan pendidikan yang belum mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka agar segera mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kota Batam dan akan di verifikasi terlebih dahulu oleh tim, verifikasi Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Satuan pendidikan yang belum mendapatkan izin pembelajaran tatap muka, tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau kegiatan belajar dari rumah secara daring maupun luring melalui platfom e-learning,” ujar dia.

Ketiga, keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka selain wajib mendapat persetujuan dari Kepala Daerah/ Kanwil/ Kantor Kemenag juga harus mendapatkan persetujuan keputusan bersama kepala sekolah dan komite sekolah dan juga persetujuan orangtua siswa yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bersedia melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga:  Gesa Reformasi Birokrasi dengan SDM Kompeten, Pemprov Kepri Lalukan Standarisasi Uji Kompetensi Jabatan

Keempat adalah pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kapasitas maksimal dalam satu rombongan belajar untuk pendidikan pra sekolah PAUD/ TK RA sebanyak 5 siswa perombel dan SD/MI serta SMP/MTs 18 siswa perombel.

“Satuan pendidikan harus melakukan penjadwalan kegiatan pembelajaran, untuk menghindari kerumunan dalam pelaksanaan protokol Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, keenam, jika terdapat warga satuan pendidikan yang terpapar Covid-19. Maka sekolah langsung ditutup kembali sementara waktu dan dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh secara daring/ luring.

Ketujuh, evaluasi dan pemantauan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi satuan pedidikan yang sudah memperoleh izin dilaksanakan setiap saat dan dapat dievaluasi dan dikembalikan kepada sistem pembelajaran daring/ luring sewaktu-waktu mengikuti perkembangan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/ Daerah terkait dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19.

Edaran tersebut telah mempedomi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama. Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19.

Juga mempedomani Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.(*)

Berita Sebelumnya

Dewi Ajak Masyarakat Dispilin Memakai Masker

Berita Selanjutnya

Harga Resmi Pelat Nomor Cantik dan Tahap Pembuatan

Berita Selanjutnya
Harga Resmi Pelat Nomor Cantik dan Tahap Pembuatan

Harga Resmi Pelat Nomor Cantik dan Tahap Pembuatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com