Kasat Reskrim Luruskan Delik di Balik Pemeriksaan Sejumlah Anggota DPRD Batam 2014-2019 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasat Reskrim Luruskan Delik di Balik Pemeriksaan Sejumlah Anggota DPRD Batam 2014-2019

Begini Penjelasannya

by BATAM NOW
20/Mar/2023 14:20
Kasat Reskrim: Sebelum Menetapkan Tersangka Kami Gelar Perkara Dulu

Gedung DPRD Kota Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono meluruskan delik dugaan kasus korupsi di balik pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Batam periode 2014-2019.

Kepada BatamNow.com pertelepon, Kompol Budi Hartono menjelaskan bahwa perjalanan dinas para anggota DPRD Batam periode lalu itu bukan perjalanan dinas fiktif, tapi resmi.

Kecuali, ujarnya, ada oknum di Sekretariat Dewan (Setwan) yang tidak menyelesaikan tunggakan biaya tiket perjalanan itu ke biro travel yang menanganinya.

“Ada oknum di Sekertariat Dewan sudah mencairkan uang negara untuk tiket perjalanan dan biaya hotel dari kas Sektretariat Dewan tapi belum dibayarkan ke pihak travel penyedia jasa. Anggaran biaya perjalanan itu pada tahun 2016. Jadi yang kita kejar adalah okum tersebut,” tegas Kompol Budi Hartono kepada BatamNow.com, Senin (20/03/2023) siang.

Menurutnya para anggota dewan diperiksa tak lebih untuk mendapatkan data valid di pusaran dugaan kasus ini.

Sempat ramai media mainstream memberitakan dugaan perjalanan dinas fiktif sejumlah anggota DPRD Batam, periode 2014-2019 sebagaimana mengutip dari Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono.

Baca Juga:  Yuk Gowes Sekalian Tanam Mangrove dalam ASTINDO JOY BIKE 2021

Namun Kompol Budi Hartono menegaskan lagi yang sedang diusut oleh penyidik Polresta Barelang adalah kasus dugaan korupsi oleh oknum Sekretariat Dewan pada masa itu.

Dan oknum Setwan itu juga disebut telah diperiksa terlebih dulu lalu dilakukan pengembangan meminta klarifikasi ke para user tiket pesawat dan hotel itu.

Kata Kompol Budi Hartono lagi, untuk menetapkan tersangka menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun tersangka kelak, setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik. “Data masih dianalisa dan direkap tim BPK,” ujar Kompol Budi Hartono.

“Data yang masuk kami ramu dan diolah dulu,” ujarnya.

Menurut penjelasan Kompol Budi, bahwa kasus dugaan korupsi pada tahun 2016 ini sebagai temuan BPK.

Tapi dari buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2016 yang disigi redaksi BatamNow.com, tak menemukan laporan atas masalah tujuh tahun lalu itu. (LL/red)

Berita Sebelumnya

Ansar Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi, Provinsi Kepri Terbaik Tangani Pandemi Covid-19 di Sumatera

Berita Selanjutnya

Jokowi Pamer Sukses Tangani Pandemi, Hak “Pahlawan” Covid-19 di RSKI Galang Diterlantarkan

Berita Selanjutnya
Relawan RSKI Galang Terima Uang Makan Periode April 2022, Masih Menunggu Sisa Pembayaran Hingga Desember

Jokowi Pamer Sukses Tangani Pandemi, Hak "Pahlawan" Covid-19 di RSKI Galang Diterlantarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com