BatamNow.com – Para pelaku jasa pelayaran kapal penumpang non Pelni, kini mengaku resah.
Tak kecuali pelaku jasa transportasi penumpang di Kepulauan Riau (Kepri) yang sangat dominan kapal penumpang angkutan laut ini.
Musababnya, adanya kebijakan baru dari BPH Migas yang tidak melayani lagi kelompok kapal penumpang non Pelni dengan BBM subsidi JBT (Jenis BBM Tertentu) atau jenis minyak solar.
Kebijakan lewat satu surat perihal pelayanan BBM subsis JBT kepada kapal transportasi khusus tertanggal 24 September 2021, bernomor 069/PNC2000000/2021-S3.
Surat itu memberitahu bahwa sejak 27 September 2021, pelayanan Jenis BBM Umum (JBU) diberlakukan kepada kelompok kapal penumpang non Pelni yang sudah mencapai kuota.
Ketua Bidang Kapal Penumpang Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Batam Asmadi, Senin (27/09/2021) membenarkan kebijakan mendadak dari BPH Migas Pertamina itu.
“Mulai hari ini, kami tidak lagi mendapat BBM solar subsidi dari pemerintah,” katanya.
Sama dengan Asmadi, Manager Operasional Batam Jet, Jefri juga senada.
Sales Branch Manager II wilayah Batam, William Handoko membenarkan kebijakan lewat SK BPH Migas itu.
Namun dia megatakan bila para pelaku jasa angkutan laut penumpang non Pelni itu terdaftar di BPH Migas masih tetap dapat dilayani dengan BBM solar subsidi itu.
“Kalau ada di SK [BPH Migas] boleh, kalau nggak ada di SK nggak boleh. Begitu saja,” ujarnya menjawab BatamNow.com, Senin (27/09).
Sebagaimana dalam surat Pertamina Patra Niaga bahwa alasan menghentikan BBM subsidi atau JBT itu karena telah over kuota.
Sementara Asmadi justru mempertanyakan data over kuota yang dimaksud.
Sejak pandemi Covid-19, selama 1,5 tahun, rerata kapal penumpang hampir jarang berlayar.
“Kami juga bingung kenapa dibilang over kuota sementara semenjak pandemi ini penumpang sepi dan kapal banyak yang tidak beroperasi dan pernah tidak beroperasi sama sekali,” pungkasnya.(LL/D)