Soal BBM Bersubsidi, William: Selagi Terdaftar di BPH Migas Tetap Dilayani - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal BBM Bersubsidi, William: Selagi Terdaftar di BPH Migas Tetap Dilayani

28/Sep/2021 08:52
Soal BBM Bersubsidi, William: Selagi Terdaftar di BPH Migas Tetap Dilayani

Sales Branch Manager II wilayah Batam, William Handoko. (F: Gowest Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Para pelaku jasa pelayaran kapal penumpang non Pelni, kini mengaku resah.

Tak kecuali pelaku jasa transportasi penumpang di Kepulauan Riau (Kepri) yang sangat dominan kapal penumpang angkutan laut ini.

Musababnya, adanya kebijakan baru dari BPH Migas yang tidak melayani lagi kelompok kapal penumpang non Pelni dengan BBM subsidi JBT (Jenis BBM Tertentu) atau jenis minyak solar.

Kebijakan lewat satu surat perihal pelayanan BBM subsis JBT kepada kapal transportasi khusus tertanggal 24 September 2021, bernomor 069/PNC2000000/2021-S3.

Surat itu memberitahu bahwa sejak 27 September 2021, pelayanan Jenis BBM Umum (JBU) diberlakukan kepada kelompok kapal penumpang non Pelni yang sudah mencapai kuota.

Ketua Bidang Kapal Penumpang Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Batam Asmadi, Senin (27/09/2021) membenarkan kebijakan mendadak dari BPH Migas Pertamina itu.

“Mulai hari ini, kami tidak lagi mendapat BBM solar subsidi dari pemerintah,” katanya.

Sama dengan Asmadi, Manager Operasional Batam Jet, Jefri juga senada.

Sales Branch Manager II wilayah Batam, William Handoko membenarkan kebijakan lewat SK BPH Migas itu.

Baca Juga:  Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal Jadi Rp 650 Ribu

Namun dia megatakan bila para pelaku jasa angkutan laut penumpang non Pelni itu terdaftar di BPH Migas masih tetap dapat dilayani dengan BBM solar subsidi itu.

“Kalau ada di SK [BPH Migas] boleh, kalau nggak ada di SK nggak boleh. Begitu saja,”  ujarnya menjawab BatamNow.com, Senin (27/09).

Sebagaimana dalam surat Pertamina Patra Niaga bahwa alasan menghentikan BBM subsidi atau JBT itu karena telah over kuota.

Sementara Asmadi justru mempertanyakan data over kuota yang dimaksud.

Sejak pandemi Covid-19, selama 1,5 tahun, rerata kapal penumpang hampir jarang berlayar.

“Kami juga bingung kenapa dibilang over kuota sementara semenjak pandemi ini penumpang sepi dan kapal banyak yang tidak beroperasi dan pernah tidak beroperasi sama sekali,” pungkasnya.(LL/D)

Berita Sebelumnya

Resah Imbas Kebijakan Pertamina, Bertepatan Presiden Jokowi ke Batam

Berita Selanjutnya

Daftar 11 Aplikasi yang Bisa Akses PeduliLindungi Mulai Oktober

Berita Selanjutnya
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Ketentuannya

Daftar 11 Aplikasi yang Bisa Akses PeduliLindungi Mulai Oktober

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com