Cara Membuat e-KTP Baru Setelah Hilang, Rusak, Patah, Gratis dan Tidak Repot - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Cara Membuat e-KTP Baru Setelah Hilang, Rusak, Patah, Gratis dan Tidak Repot

02/Okt/2021 21:34
Viral E-KTP Tetap Difotokopi, Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik?

Ilustrasi KTP elektronik. (F: Tribunnews.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Simak cara membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) baru untuk mengganti e-KTP lama yang hilang atau rusak. Cara membuat e-KTP baru sebagai pengganti e-KTP lama cukup mudah dan gratis.

Seperti diketahui, saat ini e-KTP berlaku seumur hidup. Berbeda dengan kebijakan 10 tahun tahun, KTP harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Dilansir dari Kontan.co.id, saat ini peran e-KTP semakin vital di tengah kebijakan single data identification. Misalnya, e-KTP menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan publik seperti vaksin Covid-19.

Namun e-KTP juga rawan hilang. Karena berbentuk kartu kecil, e-KTP bisa terselip atau terjatuh sehingga hilang.

Selain itu, e-KTP juga mudah rusak jika penyimpanannya tidak baik. Misalnya, e-KTP yang tersimpan di dompet kecil akan mudah melengkung sehingga patah.

Lalu bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak? Bisakah kita mengurus e-KTP yang rusak?

Jangan khawatir, kita bisa dengan mudah mengurus e-KTP yang rusak atau hilang. Nantinya, kita bisa mendapatkan e-KTP baru.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan e-KTP yang rusak bisa diganti yang baru. Dia menyebutkan e-KTP rusak, patah, terkelupas, yang hurufnya pudar boleh diganti.

Baca Juga:  Sri Mulyani Pastikan PPN Jadi 11% Tak Ditunda, Ini Daftarnya!

Cara membuat e-KTP baru juga mudah. “Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke Dinas Dukcapil setempat,” ujarnya pada Kompas.com, Kamis (30/09/2021).

Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus atau mengganti e-KTP tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu. Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab. “Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya,” imbuh Zudan.

Selain itu dia mengingatkan bahwa cara mengurus e-KTP rusak tidak memerlukan biaya. Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo. “Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo,” tutur Zudan.

Itulah cara mudah membuat e-KTP baru untuk mengganti e-KTP lama yang rusak atau hilang. Setelah jadi, simpan e-KTP dengan baik agar tidak hilang atau rusak kembali.(*)

Berita Sebelumnya

Kepri Sudah di PPKM Level 2, Tes Antigen Ditiadakan Untuk Bepergian Dalam Daerah

Berita Selanjutnya

Badan Usaha BP Batam Paparkan Capaian 2021 dan Target 2022

Berita Selanjutnya
Badan Usaha BP Batam Paparkan Capaian 2021 dan Target 2022

Badan Usaha BP Batam Paparkan Capaian 2021 dan Target 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com