Sah! Perjalanan di Wilayah Kepri Tak Perlu RT-PCR maupun Antigen Jika Sudah Divaksin Dosis Penuh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sah! Perjalanan di Wilayah Kepri Tak Perlu RT-PCR maupun Antigen Jika Sudah Divaksin Dosis Penuh

by BATAM NOW
05/Okt/2021 08:41
Sah! Perjalanan di Wilayah Kepri Tak Perlu RT-PCR maupun Antigen Jika Sudah Divaksin Dosis Penuh

Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 tertanggal 4 Oktober 2021. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perjalanan laut maupun udara antakabupaten/ kota ke dan di wilayah Provinsi Kepri kini resmi tak perlu melampirkan hasil RT-PCR maupun Antigen lagi, dengan syarat penumpang harus menunjukkan bukti telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis penuh alias dua kali.

Pelonggaran ini menyusul perbaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kepri menjadi level 1 seperti diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (04/10/2021).

Pengaturan terbaru mengenai perjalanan di, dari dan ke wilayah Kepri ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

Berbeda dengan yang telah mendapat vaksin Covid-19 dosis penuh, penumpang yang masih memperoleh dosis pertama tetap harus melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) ataupun Antigen (2×24 jam) sebelum keberangkatan.

Selain melampirkan sertifikat vaksinasi, penumpang juga wajib melaksanakan pemeriksaan suhu, jika di atas 38° Celcius atau memiliki gejala suspek Covid-19 maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Kemudian, penumpang wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sementara untuk penumpang yang hendak masuk ke wilayah Provinsi Kepri melalui transportasi laut, ketentuannya sama dengan perjalanan antarkabupaten/ kota di Kepri. Kecuali bagi yang menggunakan transportasi udara, meski telah divaksinasi Covid-19 dosis penuh masih wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR (3×24 jam) atau Antigen (2×24 jam). Dan untuk yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Menerima Kunjungan Duta Besar Amerika Serikat

Perjalanan Antarprovinsi Sesuai Ketentuan Wilayah Tujuan

Bagi yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepri diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.

Ditentukan juga, bagi setiap pelaku perjalanan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/ hand sanitizer.

Kemudian tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Ketentuan dalam SE Gubernur Kepri ini efektif mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(D)

Berikut isi lengkap SE Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/IX/2021:

Berita Sebelumnya

Hadiri Pisah Sambut Danlantamal IV, Gubernur Apresiasi Lantamal IV Tanjungpinang

Berita Selanjutnya

Anak 12 Tahun ke Bawah Bisa Lakukan Perjalanan di Wilayah Kepri Asalkan…

Berita Selanjutnya
Di Amerika, 75 Persen Anak Positif Covid-19 Tak Demam-Batuk-Sesak Napas

Anak 12 Tahun ke Bawah Bisa Lakukan Perjalanan di Wilayah Kepri Asalkan...

Comments 2

  1. Patar Pangaribuan says:
    5 tahun ago

    Perkembangan yang baik untuk bepergian di Kepri tanpa PCR atau antigen untuk yang sudah menerima Vaksin penuh, Bagaimana dengan anak dibawah umur 12 tahun, karena pastinya anak dibawah 12 tahun belum dilakukan Vaksin

    Apakah perlu melakukan antigen?

    Balas
    • BATAM NOW says:
      5 tahun ago

      Selamat siang, berdasarkan SE masih wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun Antigen Pak. Terima kasih

      https://batamnow.com/anak-12-tahun-ke-bawah-bisa-lakukan-perjalanan-di-wilayah-kepri-asalkan/

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com