BatamNow.com – Perjalanan laut maupun udara antakabupaten/ kota ke dan di wilayah Provinsi Kepri kini resmi tak perlu melampirkan hasil RT-PCR maupun Antigen lagi, dengan syarat penumpang harus menunjukkan bukti telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis penuh alias dua kali.
Pelonggaran ini menyusul perbaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kepri menjadi level 1 seperti diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (04/10/2021).
Pengaturan terbaru mengenai perjalanan di, dari dan ke wilayah Kepri ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.
Berbeda dengan yang telah mendapat vaksin Covid-19 dosis penuh, penumpang yang masih memperoleh dosis pertama tetap harus melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) ataupun Antigen (2×24 jam) sebelum keberangkatan.
Selain melampirkan sertifikat vaksinasi, penumpang juga wajib melaksanakan pemeriksaan suhu, jika di atas 38° Celcius atau memiliki gejala suspek Covid-19 maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Kemudian, penumpang wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sementara untuk penumpang yang hendak masuk ke wilayah Provinsi Kepri melalui transportasi laut, ketentuannya sama dengan perjalanan antarkabupaten/ kota di Kepri. Kecuali bagi yang menggunakan transportasi udara, meski telah divaksinasi Covid-19 dosis penuh masih wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR (3×24 jam) atau Antigen (2×24 jam). Dan untuk yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Perjalanan Antarprovinsi Sesuai Ketentuan Wilayah Tujuan
Bagi yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepri diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.
Ditentukan juga, bagi setiap pelaku perjalanan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/ hand sanitizer.
Kemudian tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.
Ketentuan dalam SE Gubernur Kepri ini efektif mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(D)
Berikut isi lengkap SE Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/IX/2021:
Perkembangan yang baik untuk bepergian di Kepri tanpa PCR atau… Baca Selengkapnya