Anak 12 Tahun ke Bawah Bisa Lakukan Perjalanan di Wilayah Kepri Asalkan... - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Anak 12 Tahun ke Bawah Bisa Lakukan Perjalanan di Wilayah Kepri Asalkan…

by BATAM NOW
05/Okt/2021 11:03
Di Amerika, 75 Persen Anak Positif Covid-19 Tak Demam-Batuk-Sesak Napas

Seorang anak menjalani tes COVID-19 dengan GeNose, sebagai syarat sebelum menaiki kereta guna melakukan perjalanan mudik di stasiun kereta Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021. Sebagian warga memilih mudik lebih awal di akhir pekan ini, sebelum berlakunya larangan perjalanan mudik pada 6 Mei mendatang. (F: Xinhua/ Agung Kuncahya)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Senin (04/10/2021), Gubernur Kepri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 yang mengatur perjalanan orang menggunakan moda transportasi umum baik laut, udara maupun darat.

Dalam SE itu dijelaskan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah belum diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas kabupaten/ kota di Kepri. Namun demikian, ada kondisi tertentu yang diperbolehkan.

Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam SE itu antara lain:

  • keperluan pendidikan
  • mengikuti orang tua pindah
  • atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak, meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-Covid-19.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Kepri Mohammad Bisri membenarkan adanya pengecualian untuk perjalanan anak usia di bawah 12 tahun dengan kasus tertentu itu.

Menurut Bisri, pembatasan itu sebenarnya sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi kelompok usia tersebut belum bisa menerima vaksinasi Covid-19. Namun kata dia, ketentuan itu sifatnya dinamis dan mengikuti kondisi di lapangan.

“Kepada petugas di lapangan [pelabuhan], kasih tahu saja alasannya apa,” jelas Bisri, Selasa (05/10).

Sementara untuk moda transportasi udara ke luar Provinsi Kepri, Bisri mengatakan pengecualian itu belum bisa diterapkan.

“Belum bisa, karena itu terkait dengan provinsi lain,” ucapnya.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Lepas Jalan Santai Reuni Alumni SMAN 2 Tanjungpinang

Ketentuan tambahan di SE Gubernur Kepri dimaksud, mewajibkan setiap pelaku perjalanan termasuk usia 12 tahun ke bawah untuk tetap melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) dan/atau Antigen (2×24 jam) sebelum keberangkatan.

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk ]selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/ hand sanitizer.

Kemudian tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Seperti diketahui, Provinsi Kepri telah ditetapkan menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 5-18 Oktober 2021. Dilakukan beberapa pelonggaran, salah satunya adalah bagi penumpang transportasi laut, udara maupun darat yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis penuh sudah tidak perlu lagi melampirkan hasil RT-PCR maupun Antigen untuk perjalanan antarkabupaten/ kota di wilayah Kepri.

Sementara untuk perjalanan keluar dari Kepri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di provinsi tujuan.(LL/D)

Berita Sebelumnya

Sah! Perjalanan di Wilayah Kepri Tak Perlu RT-PCR maupun Antigen Jika Sudah Divaksin Dosis Penuh

Berita Selanjutnya

‘Meledak’ Melebihi RI Lagi, Ini Kabar Terbaru Covid Singapura

Berita Selanjutnya
Meledak! Kasus Positif Covid Singapura Nyaris 3.000 Sehari

'Meledak' Melebihi RI Lagi, Ini Kabar Terbaru Covid Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com