Cara Sanggah Hasil PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Cara Sanggah Hasil PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi

08/Okt/2021 16:05
Cara Sanggah Hasil PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi

Ilustrasi guru honorer peserta seleksi PPPK Guru Tahap I. (F: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2021 telah diumumkan. Peserta yang tidak puas dengan hasil tersebut bisa mengajukan sanggah.

“Setelah pengumuman itu para peserta boleh melakukan sanggah pada hasil kalau mereka merasa nilainya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam YouTube Kemendikbud, Jumat (08/10/2021).

Dilansir CNNIndonesia.com, berdasarkan Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021, sanggah ditujukan bagi pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan seleksi. Masa sanggah bukan diperuntukkan bagi peserta yang melakukan kesalahan saat proses seleksi, melainkan diajukan peserta pada instansi terkait yang dinilai melakukan kesalahan pada proses seleksi.

Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman seleksi. Sanggahan peserta akan dijawab oleh Panselnas dalam kurun waktu 7×24 jam dan hasil akhir bersifat final.

“Kalau tidak ada masalah kemudian akan menetapkan Nomor induk PPPK bagi mereka yang lolos tahap I,” ucap Bima.

Baca Juga:  Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Zulkarnaen Fabanyo Pelaku Tank Cleaning Ilegal Kapal MT Tigerwolf

Berikut cara mengajukan sanggah PPPK Guru Tahap I:

  • Login akun SSCASN 2021 di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Masukkan NIK dan password, pilih fitur Ajukan Sanggah
  • Mengisi sanggahan beserta kronologis kejadian, dilengkapi dengan bukti berupa dokumen yang diperlukan
  • Instansi akan memproses pengajuan sanggah
  • Hasil sanggah diterima maksimal 7×24 jam

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengumumkan sebanyak 173.329 peserta PPPK Guru 2021 lolos seleksi tahap pertama. Peserta yang belum lolos diminta mengikuti seleksi PPPK guru tahap II atau tahap III yang akan dilangsungkan pada tahun ini.(*)

Berita Sebelumnya

Update Covid-19 Batam: 4 Kasus Baru, 2 Sembuh dan Nihil Meninggal

Berita Selanjutnya

Kacab Pelni Batam: Kami Hanya Operator Kapal dari Kementerian Perhubungan

Berita Selanjutnya
Kacab Pelni Batam: Kami Hanya Operator Kapal dari Kementerian Perhubungan

Kacab Pelni Batam: Kami Hanya Operator Kapal dari Kementerian Perhubungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com