BatamNow.com – Kota Batam kini ditetapkan menjadi daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021. Ini menunjukkan perbaikan dari 2 minggu sebelumnya sebagai PPKM Level 2.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
“Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Presiden dan disetujui. Untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam 3 minggu,” ujar Airlangga.
Untuk penentuan level PPKM kali ini, lanjut dia, ditetapkan berdasarkan data asesmen Kementerian Kesehatan dan persentase vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Kota Batam per Minggu (17/10), capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai 765.339 (84,35 persen) sedangkan dosis kedua 557.590 (61,45 persen).
“Kabupaten/ kota dengan capaian dosis pertamanya kurang dari 40 persen maka dinaikkan 1 level,” jelasnya.
Sehingga ditetapkan: PPKM Level 1 ada 18 kabupaten/kota, 157 yang Level 2 dan 211 lagi Level 3.
“Dari 18 kabupaten/ kota ini yang diterapkan PPKM Level 1 adalah Sumbawa Barat, Natuna, Mihanasa Tenggara, Mahakam Hulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Panjang, Metro, Batam, Kepulauaan Talaud, Kepulauan Anambas, Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Bintan dan Bengkulu Tengah,” rinci Airlangga. (D)
Bismillah aman Indonesia