Komisi II DPR RI Minta Diinvestigasi Pembatalan 40 Sertifikat di Batam dan Ribuan yang Menumpuk di Kantor BPN - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Komisi II DPR RI Minta Diinvestigasi Pembatalan 40 Sertifikat di Batam dan Ribuan yang Menumpuk di Kantor BPN

18/Okt/2021 14:50

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (F: Dok. Kontan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kasus pembatalan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, setahun yang lalu, masih jadi polemik hingga kini.

Padahal, ini merupakan bagian dari program Proyek Strategis Nasional Pemerintahan Jokowi.

Demikian juga ribuan sertifikat program Reforma Agraria yang dibagikan simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), masih menumpuk di kantor BPN Batam sejak beberapa tahun lalu.

Ketika dikonfirmasi, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dengan tegas meminta dilakukan investigasi terhadap persoalan itu.

“Jelas ini preseden buruk bagi pemerintah. Program yang jadi unggulan Pak Jokowi, meski belum dapat dinikmati sepenuhnya, malah sertifikatnya masih tersimpan di BPN Kota Batam,” ujarnya kepada BatamNow.com, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:  Alamak! Ribuan Sertifikat Program Jokowi Teronggok di BPN Batam. LI Tipikor: Minggu Depan Kami Lapor ke Setneg

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kondisi itu membuat Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN harus turun tangan menuntaskan persoalan tersebut. “Jelas, ini jadi PR besar. Semua mesti diinvestigasi secara transparan dan akuntabel,” ujarnya lagi.

Kondisi demikian, lanjutnya, kian diperparah dengan adanya pembatalan 40 sertifikat oleh PTUN Tanjungpinang. “Kok Kementerian ATR/BPN pusat tidak bertindak. Padahal, kasus ini sudah berjalan setahun,” ungkapnya.

Menurut Mardani, jika PTUN membuat pembatalan, ini lebih besar lagi karena institusi kehakiman sudah membuat keputusan. Dengan kata lain, tentu pihak PTUN sudah melakukan investigasi secara profesional dan adil.

Dia menambahkan, dalam persoalan ini rakyat pasti yang akan jadi korban. Sementara program ‘bagi-bagi’ sertifikat ini kan tujuannya untuk rakyat agar memiliki kepastian.

Mardani memastikan, Komisi II DPR akan mengangkat persoalan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Kementerian ATR/BPN. “Coba kita pertanyakan nanti,” tukasnya.

Isu yang berkembang di pusaran putusan PTUN, bukan hanya 40 sertifikat tanah yang dibatalkan itu, ditengarai masih banyak kasus sertifikat tanah yang sama modusnya.

Demikian juga di balik ribuan yang menumpuk di Kantor BPN Batam itu, diduga bayak nama-nama fiktif dan lahan fiktif.

Bahkan nama yang diduga fiktif itu memiliki lebih dari satu sertifikat.

Baca Juga:  Diendorse Jokowi, Dibatalkan PTUN. Mafia Tanah di Balik Sertifikasi BPN Batam?

Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor BPN Batam Sugianto Tampubolon SH MH membenarkan sertifikat yang menumpuk itu. “ Sekitar 2.000 lebih yang masih belum diambil pemiliknya,” ujarnya menjawab BatamNow.com, Rabu (13/10/2021).

Sugianto Tampubolon membenarkan, sertifikat tanah gratis itu bagian dari program Reforma Agraria Pemerintahan Presiden Jokowi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN terkait persoalan tersebut. (RN/LL)

Berita Sebelumnya

Update Covid-19 Batam: Tambah 1 Positif dan 1 Meninggal. Tinggal 12 Kasus Aktif

Berita Selanjutnya

Membaik, Batam PPKM Level 1 Mulai 19 Oktober-8 November 2021

Berita Selanjutnya

Membaik, Batam PPKM Level 1 Mulai 19 Oktober-8 November 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com