BatamNow.com – Sah-sah saja jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap sumringah kala menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat negeri ini.
Program Strategis Nasional Reforma Agraria dengan sertifikat tanah gratisnya, tak kecuali kepada masyarakat di Kota Batam.
Tapi hasil sigi BatamNow.com, diperkirakan ribuan sertifikat gratis itu belum sampai ke tangan yang berhak. Masih teronggok di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, hingga berulang tahun.
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor BPN Batam Sugianto Tampubolon SH MH membenarkan sertifikat yang teronggok itu.
“Benar sekitar 2.000 lebih yang masih belum diambil pemiliknya,” ujarnya menjawab, saat ditemui BatamNow.com, Rabu (13/10/2021).
Dibenarkan Sugianto Tampubolon, sertifikat tanah gratis itu adalah bagian dari program reforma agraria Pemerintahan Presiden Jokowi.
“Tapi lebih jelasnya, tanyakan saja kepada KTU di kantor biar lebih jelas datanya,” Sugianto menyarankan.
Ia katakan, warga pemilik sertifikat tanah dimaksud, banyak yang enggan menjemput haknya ke Kantor BPN di Sekupang itu.
“Kita sebenarnya sudah umumkan ke masyarakat, tapi hingga kini pemilik sertifikat itu belum datang menjemput,” ucap Sugianto.
Dia menambahkan, pihaknya sudah maksimal dan pernah bekerja sama dengan lurah dan RW masing-masing, tapi masih banyak juga warga pemilik sertifikat itu belum mengambilnya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kepri Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-TIPIKOR) Panahatan alias Atan menyayangkan keadaan ini.
“Kami tak yakin warga tidak mau mengambil sertifikat tanah gratis itu,” ujarnya heran, Kamis (14/10).
Dia mengatakan, sangat tidak logis kalau warga tidak mau mengambil legalitas lahannya. “Itu kan kebanggaan warga memiliki hak mendasar atas legal lahan yang dimiliki,” tambah Atan.
Apalagi, tambah Atan, sertifikat tanah gratis itu, bagi siapapun, memiliki nilai ekonomis yang strategis bagi setiap warga yang mendapatkannya.
“Saya harus bertanya lagi nih ke BPN, apa benar cara mendistribusikan sertifikat warga itu lewat satu sistem yang benar,” ucapnya nada bertanya.
Dia yakin-seyakinnya, Jokowi akan marah besar jika tahu keadaan ini.
Atan yang S1 Hukum ini menceritakan, dengan senangnya Jokowi dalam berbagai acara menyerahkan secara simbolis sertifikat lahan yang gratis itu kepada rakyatnya.
“Ini ternyata masih menumpuk di Kantor BPN Batam. Ini kan bisa membuat malu Presiden Jokowi kepada rakyatnya dan bisa dipolitisir pihak tertentu,” tukasnya seraya menggelengkan kepalanya.
Selain menyayangkan, dia berjanji akan melaporkan tertulis masalah ini ke Sekretariat Negara (Setneg). “Mudah-mudahan minggu depan akan kami layangkan laporan tentang keadaan ini,” Atan berkata.
Janji RI 1 Harus Direalisasikan, Jangan Jadi Blunder
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI- BPAN) DPD Kepri Awaluddin juga prihatin dengan masalah ini.
“Pembagian sertifikat gratis itu harus direalisasikan oleh BPN Batam sebagaimana janji RI 1 kepada rakyatnya,” tegasnya.
Awaluddin mengatakan bahwa masalah ini harus menjadi atensi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
“Ini bisa menjadi blunder. Kami meminta ini segera diselesaikan, jangan sampai pihak-pihak tertentu memanfaatkan kelemahan ini,” tegasnya.
Dia mengatakan kepada DPP lembaganya di Jakarta, soal sengkarut lahan di Batam dibahas dan menjadi atensi.
Sementara itu, beberapa warga yang mengaku ikut didaftarkan sebagai penerima sertifikat program reforma agraria itu menyampaikan keluhan ke media ini.
“Kita tak pernah tahu bahwa sertifikat itu didistribusikan lewat perangkat kelurahan, RW atau RT. Tak ada itu,” ujarnya.
Meski begitu alasan BPN dan warga, tapi kondisi itu masih mengundang tanya besar.
Apakah sertifikat gratis itu murni milik masyarakat yang berhak sesuai kriteria dalam program reforma agraria Jokowi itu?
Atau kah tumpukan sertifikat gratis itu bagian dari yang bermasalah seperti 40 sertifikat gratis yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang?
PTUN Tanjungpinang pada tanggal 10 November 2020, membatalkan 40 sertifikat yang diterbitkan BPN Batam.
Lahan atas sertifikat gratis itu berlokasi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Kasus itu merangsek ke peradilan TUN atas gugatan PT Batam Riau Bertuah (BRB) yang mengaku sebagai pemilik alokasi lahan dari BP Batam.
Itulah maka PTUN Tanjungpinang yang berkantor di Batam membatalkan sertifikat BPN Batam yang gratis itu.
Tak pelak, 40 pemilik sertifikat itu terpaksa gigit jari.
Di sisi lain, ribuan sertifikat gratis Jokowi mendengkur di Kantor BPN Batam.
“Kalau bapak ibu sudah memegang sertifikat tanah ini, bisa ditingkatkan keekonomiannya. Misal dapat minjam modal berusaha ke bank,” ucap Jokowi pada beberapa acara penyerahan simbolis sertifikat gratis itu.(LL/H/D)

